Syarat Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Tak Melarang

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 17 Maret 2021 | 15:07 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Tak Melarang
Ilustrasi syarat mudik lebaran 2021- Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mudik lebaran 2021 akan berlangsung sekitar dua bulan lagi. Sama seperti tahun lalu, Ramadan dan lebaran tahun ini masih akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Jadi ada syarat mudik Lebaran 2021 yang perlu diperhatikan.

Kendati begitu, pemerintah sepertinya akan memberlakukan kebijakan yang berbeda terutama soal mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan melarang mudik lebaran 2021.

Namun, Kemenhub mengatakan tidak berhak menerbitkan aturan resmi terkait mudik lebaran 2021. Aturan mengenai mudik lebaran 2021 baru akan diteken setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resminya Rabu (17/3/2021) mengatakan pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang mudik. Namun di masa pandemi corona, pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2021.

Mudik lebaran 2021 dapat terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, hingga sampai di tempat tujuan. Pemerintah akan melakukan tracing secara ketat terhadap para pemudik tahun ini.

  • Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Alat Deteksi Covid-19

Di samping itu, pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) corona seperti GeNose, rapid tes, atau PCR tes.

  • Pembatasan Penumpang 

Protokol kesehatan sebagai syarat mudik 2021 juga akan diawasi secara ketat. Pemudik diwajibkan memakai masker, melakukan jaga jarak fisik, desinfeksi sarana prasarana, dan membuat aturan pembatasan penumpang bagi pengelola moda transportasi. Hal ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap jadwal keberangkatan masing-masing moda transportasi.

Syarat mudik lebaran 2021 ini diterapkan untuk mengantisipasi jumlah pemudik. Kemenhub memprediksi akan terjadi lonjakan pemudik lebaran tahun ini. Selain karena faktor larangan mudik tahun lalu, sebagian masyarakat Indonesia yang sudah menerima vaksin akan lebih bebas bergerak.

Kemenhub mengakui program vaksinasi membuat masyarakat ingin berpergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian.

Dalam rapat koordinasi bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub berjanji tidak akan membuat aturan secara sepihak. Budi Karya tetap akan menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19.

Itulah syarat mudik lebaran 2021, dimana tahun ini pulang kampung saat Lebaran tidak dilarang. Padahal sebelumnya pada lebaran 2020, pemerintah gencar mengkampanyekan larangan mudik lebaran.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar : Mudik Lebaran Tahun Ini Terbatas dan Terapkan Protokol Kesehatan

Ganjar : Mudik Lebaran Tahun Ini Terbatas dan Terapkan Protokol Kesehatan

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 14:14 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Ganjar Minta Sopir Diprioritaskan Dapat Vaksinasi

Jelang Mudik Lebaran, Ganjar Minta Sopir Diprioritaskan Dapat Vaksinasi

Jawa Tengah | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:55 WIB

700.000 Order Dibatalkan Gojek karena Pelanggan Tak Pakai Masker

700.000 Order Dibatalkan Gojek karena Pelanggan Tak Pakai Masker

Tekno | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:00 WIB

Terkini

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB