Pemprov DKI Tegaskan Melarang Warganya Mudik Walau Sudah Divaksin Covid-19

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 10 April 2021 | 13:09 WIB
Pemprov DKI Tegaskan Melarang Warganya Mudik Walau Sudah Divaksin Covid-19
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,  Syafrin Liputo  menegaskan meski sudah divaksinasi Covid-19 masyarakat ibu kota tetap dilarang untuk mudik lebaran. 

Hal itu ditegaskannya agar tidak lagi terjadi kasus lonjakan Covid-19 yang biasa terjadi saat masa liburan.

“Selama masa larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pengecualian, semua dilarang. Kemudian pengecualiannya hanya tadi itu saja. Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik” tegas Syafrin di Jakarta, Jumat (9/4/2021). 

Dia mengatakan masyarakat yang diizinkan bepergian  hanya mereka yang masuk dalam kriteria untuk mendapatkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) , sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19. 

Mereka yang dapat memiliki SIKM adalah ASN untuk perjalanan dinas, bagi pekerja formal dan non-formal dan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendadak, seperti kerabat meninggal atau sakit.

Kelompok masyarakat tersebut, dikatakan Syafrin mengurus SIKM dengan cara meminta formulir di kantor kelurahan terdekat. Pemohon harus menunjukkan bukti bahwa mereka punya keperluan mendesak di kampung halamannya.

Prosedur ini sedikit berbeda penerapan SIKM pada mudik lebaran tahun lalu. Sebab saat itu surat izin ini bisa diurus secara online di situs resmi Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," jelasnya.

Ia menyebut dalam mengurus SIKM tidak memakan waktu lama, selama dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Bahkan jika syarat terpenuhi maka dalam waktu satu sampai dua jam bisa dapat SIKM.

baca juga

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan bisa menunjukkan ada misalnya ada kedukaan. Acara tidak diperbolehkan. Sudah ditetapkan dalam SE 13 apa saja yang diperbolehkan. Ada kedukaan, mengantar orang sakit," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Nekat Mudik, Polda Metro Jaya Sudah Siapkan 8 Titik Penyekatan

Masih Nekat Mudik, Polda Metro Jaya Sudah Siapkan 8 Titik Penyekatan

Otomotif | Sabtu, 10 April 2021 | 12:53 WIB

Catat! Mau Masuk Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021 Wajib Bawa SIKM

Catat! Mau Masuk Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021 Wajib Bawa SIKM

Bogor | Sabtu, 10 April 2021 | 12:50 WIB

Kemnaker Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Pekerja

Kemnaker Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Pekerja

Kaltim | Sabtu, 10 April 2021 | 12:00 WIB

Terkini

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

×