Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang, Novel: Kalau Tidak Umat akan Marah

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 20 April 2021 | 12:14 WIB
Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang, Novel: Kalau Tidak Umat akan Marah
Jozeph Paul Zhang tertawa pada video terbarunya.

Suara.com - Bareskrim Polri secara resmi sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bakmumin mendesak Polri segera bisa menangkap sang Youtuber tersebut.

"Saya berharap polisi bisa menangkapnya dengan segera," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Novel mengatakan, jika Jozeph dalam waktu dekat tak kunjung bisa ditangkap oleh aparat kepolisian, maka menurutnya umat Islam akan marah. Ia mengatakan, umat akan mengambil jalur di luar konstitusi.

"Karena kalau tidak ditangkap umat Islam pastinya akan marah dan menghakimi dengan hukum yang ada selain dari jalur konstitusi," tuturnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.

Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Ditetapkan Tersangka, PKB: Tangkap dan Proses Jozeph Paul Zhang

Sudah Ditetapkan Tersangka, PKB: Tangkap dan Proses Jozeph Paul Zhang

News | Selasa, 20 April 2021 | 12:02 WIB

Jangan Terprovokasi Ucapan Jozeph Paul Zhang, Serahkan kepada Polisi

Jangan Terprovokasi Ucapan Jozeph Paul Zhang, Serahkan kepada Polisi

News | Selasa, 20 April 2021 | 12:01 WIB

Keras! Novel Bamukmin: Kalau Tak Ditangkap, Jozeph Bakal Dihakimi Umat!

Keras! Novel Bamukmin: Kalau Tak Ditangkap, Jozeph Bakal Dihakimi Umat!

Banten | Selasa, 20 April 2021 | 11:57 WIB

Hina Muhammad, Jozeph Paul Zhang Dicap Biang Kerok Pemecah Belah Bangsa

Hina Muhammad, Jozeph Paul Zhang Dicap Biang Kerok Pemecah Belah Bangsa

News | Selasa, 20 April 2021 | 11:35 WIB

Tegas, Munarman Sebut Hukuman Mati Pantas Dijatuhi Untuk Jozeph Paul Zhang

Tegas, Munarman Sebut Hukuman Mati Pantas Dijatuhi Untuk Jozeph Paul Zhang

Banten | Selasa, 20 April 2021 | 11:33 WIB

Jozeph Paul Ditetapkan Tersangka, Netizen Protes Ceramah Yahya Waloni

Jozeph Paul Ditetapkan Tersangka, Netizen Protes Ceramah Yahya Waloni

Bogor | Selasa, 20 April 2021 | 11:20 WIB

DPR: Penetapan Tersangka Harus Dibarengi Penutupan Medsos Milik Jozeph Paul

DPR: Penetapan Tersangka Harus Dibarengi Penutupan Medsos Milik Jozeph Paul

News | Selasa, 20 April 2021 | 11:16 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB