Eks Tapol Ambrosius: Label Teroris Bikin Perlawanan Rakyat Papua Membesar

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Senin, 03 Mei 2021 | 16:14 WIB
Eks Tapol Ambrosius: Label Teroris Bikin Perlawanan Rakyat Papua Membesar
Mantan tahanan politik Papua Ambrosius Mulait [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Mantan tahanan politik Papua, Ambrosius Mulait menilai pelabelan teroris yang disematkan pemerintah Indonesia kepada Organisasi Papua Merdeka adalah kesalahan besar.

Ambrosius mengibaratkan OPM adalah tuan rumah yang dengan sewenang-wenang oleh pemerintah Indonesia sebagai teroris.

"Jika Mahfud MD melabelkan OPM sebagai terorisme tentu menjelaskan ketidakmampuan Pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan masalah Papua dengan serius, justru melabelkan OPM sebagai terorisme akan menambah korban kekerasan di Papua," kata Ambrosius saat dihubungi Suara.com, Senin (3/5/2021).

Dia juga menilai tidak semua anggota TNI-Polri yang dikirim operasi militer ke Papua khususnya di Intan Jaya dan Nduga bisa membedakan mana Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM mana rakyat sipil biasa.

"Setelah menembak rakyat sipil, aparat melabelkan sebagai anggota TPNPB untuk menghindari sorotan bahwa telah melanggar HAM. Aparat Indo juga yang sulit membedakan mana rakyat sipil mana anggota TPNPB, sehingga korban rakyat sipil banyak berjatuhan di Papua," ucapnya.

Pengibar Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka Jakarta pada 2018 lalu itu meyakini, pelabelan teroris ini justru akan menguatkan solidaritas pembebasan Papua.

"Suatu saat dengan kondisi yang miris di Papua, perlawanan akan semakin besar, yang akan datang dari rakyat Papua, sebab orang Papua memiliki memoria pasionisme (ingatan penderitaan)," tegasnya.

Dicap Teroris

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan TPNPB-OPM dan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengklaim keputusan itu diambil berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Dalam undang-undang tersebut teroris diartikan; setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) lalu.

Sejurus dengan itu, Kodam III Siliwangi pun langsung menerjunkan pasukan Yonif 315/Garuda atau biasa disebut dengan pasukan Setan.

Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan pasukan Setan ini mulai diberangkatkan ke Papua untuk memberantas TPNPB-OPM dan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Di sisi lain, pasukan Setan ini juga ditugaskan untuk menjaga keamanan masyarakat dari serangan KKB. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TPNPB-OPM Ancam Habisi Militer dan Orang Jawa, Polri: Negara Jangan Kalah!

TPNPB-OPM Ancam Habisi Militer dan Orang Jawa, Polri: Negara Jangan Kalah!

News | Senin, 03 Mei 2021 | 15:57 WIB

Tak Gentar Perang Lawan Pasukan Setan TNI, TPNPB: Kami Tidak Akan Mundur

Tak Gentar Perang Lawan Pasukan Setan TNI, TPNPB: Kami Tidak Akan Mundur

Sumbar | Senin, 03 Mei 2021 | 15:21 WIB

Dicap Teroris, TPNPB Serukan Musnahkan TNI-Polri hingga Orang Jawa di Papua

Dicap Teroris, TPNPB Serukan Musnahkan TNI-Polri hingga Orang Jawa di Papua

News | Senin, 03 Mei 2021 | 14:30 WIB

Dicap Teroris, TPNPB: Justru Militer Indonesia Lakukan Genosida Warga Papua

Dicap Teroris, TPNPB: Justru Militer Indonesia Lakukan Genosida Warga Papua

News | Senin, 03 Mei 2021 | 14:05 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB