Usman Hamid: Tes Wawasan Kebangsaan Jangan Dijadikan Dalih Pecat Novel Dkk

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 05 Mei 2021 | 10:37 WIB
Usman Hamid: Tes Wawasan Kebangsaan Jangan Dijadikan Dalih Pecat Novel Dkk
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyebut tes Wawasan Kebangsaan tak boleh dijadikan dalih untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah. Hal itu dikatakan Usman menyusul kabar sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang terancam dipecat karena tak lolos tes Wawasan Kebangsaan. 

"Tes Wawasan Kebangsaan ini tidak boleh dijadikan dalih untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang dianggap memiliki pandangan politik berbeda dari pemerintah," ujar Usman, Rabu (5/5/2021).

Hal tersebut dikatakan Usman menanggapi kabar penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK yang terancam dipecat dari KPK karena tak lolos dalam tes ASN pegawai KPK pada uji wawasan kebangsaan.

Usman menilai hal tersebut sama saja mundur ke era pra reformasi. 

Di era tahun 1990, setiap pegawai negeri kata Usman harus melewati penelitian khusus (Litsus).

"Itu sama saja mundur ke era pra-reformasi, tepatnya pada 1990, ketika setiap pegawai negeri harus melalui “litsus atau penelitian khusus” atau “bersih lingkungan” yang diskriminatif," ucap Usman.

Tak hanya itu, Usman menuturkan mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama atau politik pribadinya jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan.

Kata Usman, diskriminasi tersebut sudah melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang.

Ia mengatakan, bahwa menurut standar hak asasi manusia international maupun hukum di Indonesia, pekerja seharusnya dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya, bukan ‘kemurnian’ ideologisnya. 

baca juga

"Di masa lalu, Litsus semacam ini menimbulkan masalah ideologis atas pendidikan dan menjauhkan banyak orang yang memenuhi syarat sebagai pegawai negeri akibat kriteria yang tidak jelas dan diterapkan secara tidak merata. Mengapa hanya KPK? Ada apa?," tutur Usman.

Lebih lanjut, Usman menegaskan screening ideologis yang diduga dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan seperti ini, merupakan langkah mundur dalam penghormatan HAM di negara ini.

Sekaligus kata Usman mengingatkan kembali kepada represi Orde Baru.

"Screening ideologis yang diduga dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan seperti ini sungguh merupakan langkah mundur dalam penghormatan HAM di negara ini, dan sekaligus mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru, saat ada Penelitian Khusus (Litsus) untuk mengucilkan orang-orang yang dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia," katanya. 

Untuk diketahui, pada bulan Maret 2021, pegawai KPK mengikuti tes “wawasan kebangsaan” sebagai persyaratan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Undang-Undang KPK yang direvisi pada tahun 2019. 

Menurut laporan media dan informasi yang diterima Amnesty International, banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes tersebut yang mengarah kepada kepercayaan agama dan paham politik pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kualifikasi mereka sebagai pegawai KPK. 

Amnesty International juga menerima informasi bahwa ada sekitar 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lulus tes tersebut dan karena itu akan diberhentikan.

Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjamin “hak atas kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.”

Selain itu, hak individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang isinya: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.”

Definisi diskriminasi juga telah dijabarkan dalam Konvensi ILO tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1999, sebagai “setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan.” 

Dalam hukum nasional sekalipun, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 (2) tentang kebebasan beragama dan beribadah dan pasal 28E (2) tentang kebebasan berkeyakinan di mana setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nuraninya.

Menurut Pasal 153 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja dengan alasan “berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Johan Budi: KPK Tak Perlu Pecat Pegawai yang Tidak Lolos Tes ASN

Johan Budi: KPK Tak Perlu Pecat Pegawai yang Tidak Lolos Tes ASN

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:28 WIB

Eks Jubir KPK: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Ya Koruptor

Eks Jubir KPK: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Ya Koruptor

Bekaci | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:14 WIB

Ragukan TWK, Rocky Gerung: Apa Lagi yang Perlu Dipertanyakan dari Novel?

Ragukan TWK, Rocky Gerung: Apa Lagi yang Perlu Dipertanyakan dari Novel?

Bekaci | Rabu, 05 Mei 2021 | 09:43 WIB

Muannas Alaidid Soal Kabar Novel Tak Lolos TWK: Semua Hanya Titipan

Muannas Alaidid Soal Kabar Novel Tak Lolos TWK: Semua Hanya Titipan

Bekaci | Rabu, 05 Mei 2021 | 07:15 WIB

Terkini

Jangan Dibuang! Biji Delima Ternyata Punya Banyak Manfaat Kesehatan

Jangan Dibuang! Biji Delima Ternyata Punya Banyak Manfaat Kesehatan

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 13:35 WIB

Biodata dan Agama Letjen TNI Ariyo Windutomo yang Ditunjuk Jadi Plt KSP

Biodata dan Agama Letjen TNI Ariyo Windutomo yang Ditunjuk Jadi Plt KSP

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 13:34 WIB

Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, SBY Kirim Doa: Semoga Tuhan Berikan Kekuatan

Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, SBY Kirim Doa: Semoga Tuhan Berikan Kekuatan

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:34 WIB

Listyo Tidak Sadap Gibran adalah Bentuk Pelecehan terhadap Wapres, Kata Arif Wicaksono

Listyo Tidak Sadap Gibran adalah Bentuk Pelecehan terhadap Wapres, Kata Arif Wicaksono

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:33 WIB

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

Pakar Hukum Trisakti: Dugaan Penyadapan Prabowo Oleh Listyo Masuk Delik Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:31 WIB

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

Kapan Penyadapan Prabowo Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs?

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

Tiga Pejabat Utama Polda Banten Dimutasi, Ini Daftar Penggantinya

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Review The Intern: Drama Komedi Manis tentang Kehidupan Dunia Kerja Modern!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 13:30 WIB

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

Istana Buka Suara Soal Siapa Dalang dan Isi Penyadapan HP Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 13:27 WIB

Balai Karantina Resmi Hadir di Laladon, Ekspor Ikan Hias Bogor Makin Mudah

Balai Karantina Resmi Hadir di Laladon, Ekspor Ikan Hias Bogor Makin Mudah

Bogor | Rabu, 04 November 2026 | 13:26 WIB

×