Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik

Rifan Aditya

Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:06 WIB
Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik
Ilustrasi wilayah aglomerasi mudik 2021 - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro didampingi Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra saat memantau pelaksanaan penyekatan larangan mudik Lebaran di pintu Gerbang Tol Balaraja Barat. (Antara)

Suara.com - Kebijakan pemerintah terbaru menyatakan larangan mudik 2021 tak hanya untuk lintas provinsi saja, namun juga di dalam kota. Wilayah aglomerasi, begitu sebutannya, menjadi larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah. Lalu daerah mana saja yang termasuk wilayah aglomerasi mudik 2021?

Padahal sebelumnya wilayah aglomerasi ini masih diperbolehkan pada aturan sebelumnya, namun kemudian ditetapkan sebagai wilayah yang dilarang mudik untuk meminimalisir penularan Covid-19. Terdapat 8 wilayah aglomerasi mudik 2021 sesuai ketentuan pemerintah.

Wilayah Aglomerasi Mudik 2021

Sebagai informasi, beberapa daerah berikut adalah wilayah aglomerasi mudik 2021.

  1. Wilayah Medan Raya, mencakup Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  2. Wilayah Jabodetabek, mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Kota Cimahi.
  3. Wilayah Bandung Raya, mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
  4. Wilayah Semarang Raya, mencakup Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
  5. Wilayah Yogyakarta Raya, mencakup Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
  6. Wilayah Solo Raya, mencakup Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  7. Wilayah Surabaya Raya, mencakup Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
  8. Wilayah Makassar Raya, mencakup Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Secara umum, wilayah-wilayah yang disebutkan ini tidak boleh menjadi tujuan mudik lokal. Jadi idealnya mobilitas masyarakat benar-benar dibatasi agar tidak terjadi penularan Covid-19 besar-besaran.

INFOGRAFIS: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021
INFOGRAFIS: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Pengecualian untuk Perjalanan

Namun demikian masih ada beberapa pengecualian yang diberikan untuk mobilitas masyarakat. Namun berkas-berkas yang lengkap menjadi syarat utama.

Setidaknya untuk area Jakarta dan sekitarnya, penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk serta kelengkapan berupa berkas tes negatif Covid-19  menjadi berkas wajib yang harus dimiliki.

Beberapa urusan yang masuk dalam pengecualian larangan mudik adalah :

baca juga
  • Urusan pekerjaan atau dinas.
  • Kunjungan keluarga yang sakit.
  • Kunjungan duka atau anggota keluarga meninggal.
  • Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga.
  • Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.

Selama masa larangan mudik 2021 ini pemerintah telah menerjunkan aparat untuk mengontrol titik-titik rawan seperti di jalan perbatasan, tempat umum, hingga jalan tol. Setidaknya pada beberapa titik strategis, aparat disiagakan untuk menghalau pemudik lokal dan antar daerah yang masih nekat.

Demikian penjelasan tentang wilayah aglomerasi mudik 2021 dan syarat serta pengecualiannya. Jadi, sebaiknya Anda mengurungkan niat mudik agar tidak berurusan dengan pihak berwajib.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara

Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:35 WIB

Larangan Mudik, Kelabui Petugas, Penumpang Ambulans Berkilah Ada Kedukaan

Larangan Mudik, Kelabui Petugas, Penumpang Ambulans Berkilah Ada Kedukaan

Jakarta | Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:07 WIB

Kurang dari 5 Jam, 51 Kendaran Harus Putar Balik di Pos Penyekatan Tempel

Kurang dari 5 Jam, 51 Kendaran Harus Putar Balik di Pos Penyekatan Tempel

Jogja | Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:15 WIB

Terkini

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

×