DPRD Kota Bogor Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 25 Mei 2021 | 08:30 WIB
DPRD Kota Bogor Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Anita Primasari Mongan. (Dok: DPRD Kota Bogor)

Suara.com - Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena Koperasi dan Usaha Mikro merupakan bagian terbesar dari aktifitas masyarakat di Kota Bogor. Oleh karena itu, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah langkah yang tepat dilakukan oleh DPRD Kota Bogor

Seperti dilaporkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Anita Primasari Mongan, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 30 April 2021 lalu dengan agendanya antara lain menetapkan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Anita, maksud disusunnya Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan. Adapun dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Peraturan Daerah ini, sambung Anita, menjawab masalah utama Koperasi dan Usaha Mikro untuk tumbuh dan berkembang. Usaha besar dan BUMD mulai menjalin hubungan dengan koperasi dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis. Perda ini mengatur peran masing-masing pelaku usaha agar dapat terbentuk ekosistem usaha kerakyatan yang kondusif dan saling menguatkan serta saling mendukung, ungkap Politisi Partai Demoktrat ini.

Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal . BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Landasan dan Asas,  BAB III tentang Maksud dan Tujuan serta BAB IV mengatur tentang Ruang Lingkup.

Sedangkan BAB V mengatur tentang Koperasi mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, antara lain mengatur tentang pembinaan kelembagaan, Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan, Penggabungan dan Peleburan serta Pembubaran Koperasi. Selain itu, juga mengatur Usaha Koperasi, Gerakan Koperasi, dan Pendidikan Perkoperasian.

Terkait Usaha Mikro, dalam Perda ini tertuang pada BAB VI mulai Pasal 13 sampai dengan Pasal 29, antara lain mengatur tentang Kriteria Usaha Mikro, Penumbuhan lklim Usaha, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Informasi Usaha. Selain itu Bab ini juga mengatur tentang  Kemitraan, Perizinan, Kesempatan Berusaha, Promosi Dagang, Dukungan Kelembagaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

Pengembangan Usaha Mikro ini tertuang  pada Pasal 24 antara lain mengatur  Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pengembangan Usaha Mikro berupa: produksi dan pengolahan, pemasaran, penerapan desain dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia wirausaha dan pameran produk Usaha Mikro.

Adapun tentang Pembiayaan tertuang pada Pasal 29, antara lain mengatur Pemerintah Daerah Kota melakukan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro di bidang pembiayaan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi. Pemberian fasilitasi dan kemudahan untuk memperoleh  pembiayaan bagi Usaha Mikro antara lain meliputi kredit perbankan, modal ventura, dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan hibah.

baca juga

Pemberdayaan Koperasi sebagai wadah pengembangan Usaha Mikro diatur pada Bab VII mulai Pasal 30 sampai dengan pasal 32 antara lain mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi yaitu Pemerintah Daerah Kota mendorong Usaha Mikro membentuk Koperasi dalam rangka pengembangan Usaha Mikro. Koperasi berperan sebagai wadah Usaha Mikro untuk menumbuhkan iklim usaha dan pengembangan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif dan permodalan dalam rangka perluasan usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk fasilitasi usaha, hibah, subsidi bunga pinjaman, dan penyertaan modal bagi Koperasi. Pemberian insentif dan permodalan ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota. Selain itu, Bab ini mengatur Pemerintah Daerah Kota berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.

Terkait Kewajiban dan Larangan diatur pada Bab VIII Pasal 33 antara lain mengatur ;  Setiap koperasi wajib memiliki domisili hukum yang tetap, memiliki izin usaha selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak disahkannya badan hukum koperasi, memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor, mengutamakan pelayanan kepada anggota dan calon anggota, memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan survey kepuasan anggota minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun, menyampaikan laporan tertulis mengenai kinerja organisasi dan usaha Koperasi secara periodik ke Wali Kota melalui Dinas dan Koperasi. Koperasi Wajib melaksanakan rapat anggota minimal 1 kali dalam 1 tahun. Khusus koperasi simpan pinjam kegiatan usaha yang diselenggarakan hanya untuk melayani anggota dan calon anggota.

Adapun larangan tertuang pada Pasal 34 antara lain mengatur Koperasi dilarang melakukan persaingan tidak sehat, melakukan usaha yang tidak bersesuaian dengan kebutuhan dan atau kepentingan anggota dan melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip perkoperasian.

Sementara itu Bab IX mengatur tentang Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Bab X mengatur tentang Sanksi Administrasi tertuang pada Pasal 36 antara lain mengatur Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan  izin usaha,  dan/atau pembubaran Koperasi. (Adv)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Ada Remaja Merokok, Ketua DPRD Kota Bogor: Perda KTR Belum Efektif

Masih Ada Remaja Merokok, Ketua DPRD Kota Bogor: Perda KTR Belum Efektif

Jabar | Senin, 24 Mei 2021 | 14:28 WIB

Waduh! Gedung DPRD Kota Bogor Dipenuhi Narkoba dan Sajam

Waduh! Gedung DPRD Kota Bogor Dipenuhi Narkoba dan Sajam

Bogor | Rabu, 07 April 2021 | 14:01 WIB

Batal Gulirkan Hak Interpelasi kepada Bima Arya, Ini Alasan DPRD Kota Bogor

Batal Gulirkan Hak Interpelasi kepada Bima Arya, Ini Alasan DPRD Kota Bogor

Bogor | Sabtu, 13 Maret 2021 | 18:45 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Positif Covid-19

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Positif Covid-19

Bogor | Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:03 WIB

Rekannya Positif, 25 Anggota DPRD Kota Bogor Tes Swab, Hasilnya Mengejutkan

Rekannya Positif, 25 Anggota DPRD Kota Bogor Tes Swab, Hasilnya Mengejutkan

Jakarta | Rabu, 30 September 2020 | 21:00 WIB

Satu Anggota Dewan Positif Corona, Kantor DPRD Kota Bogor Tetap Buka

Satu Anggota Dewan Positif Corona, Kantor DPRD Kota Bogor Tetap Buka

Jakarta | Selasa, 29 September 2020 | 13:05 WIB

Terkini

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

Perang Modern Butuh Teknologi, Bukan Komcad! Pemerintah Salah Arah dan Boros Anggaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Sebulan Lebih Pascagempa, 23.578 Warga NTT Masih Mengungsi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 07:00 WIB

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

5 Tips Feng Shui untuk Menarik Kekayaan dan Kemakmuran, Bisa Dicoba di Rumah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 06:44 WIB

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

Lansia Tembus 34 Juta Jiwa! Pelayanan Sosial Perlu Diubah, Jangan Cuma Jadi Objek Bansos

News | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Leo/Daniel Raih Emas Ganda Putra Asian Games 2026

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 06:00 WIB

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

×