Habib Rizieq Murka Divonis 4 Tahun Penjara : Saya Menolak

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:53 WIB
Habib Rizieq Murka Divonis 4 Tahun Penjara : Saya Menolak
Habib Rizieq Shihab [Terkini.id]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab tak terima dengan putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap dirinya selama 4 tahun dalam kasus swab test RS UMMI.

Awalnya usai membacakan putusan vonis Ketua Majelis Hakim Khadwanto bertanya kepada Habib Rizieq selaku terdakwa apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding atau tidak.

"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab?," kata majelis hakim dalam sidang, Kamis (24/6/2021).

Lantas kemudian Rizieq memberikan jawabannya. Menurutnya setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

Pertama, Rizieq keberatan dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sementara selama ini Rizieq menganggap tak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang.

"Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak lagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," tuturnya.

Untuk itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya. Ia menyatakan bakal mengajukan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).

baca juga

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Sumbar | Kamis, 24 Juni 2021 | 11:40 WIB

Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Swab, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Swab, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 24 Juni 2021 | 11:32 WIB

TOK! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor

TOK! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor

Bogor | Kamis, 24 Juni 2021 | 11:19 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru

Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru

Foto | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Inflasi Lampung Terendah se-Sumatera, Gubernur: Jaga Harga Saja Tak Cukup

Inflasi Lampung Terendah se-Sumatera, Gubernur: Jaga Harga Saja Tak Cukup

Lampung | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret

Bawa Alat Berat! Massa di Pamekasan Nekat Robohkan Proyek Toko Indomaret

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:48 WIB

PP Tunas Berjalan, Meta Belum Laporkan Penindakan Akun Anak di Threads

PP Tunas Berjalan, Meta Belum Laporkan Penindakan Akun Anak di Threads

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar

Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Buntut Viral Video Penyalahgunaaan Narkoba, 125 Narapidana Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:37 WIB

5 Rekomendasi Setting Balm Terbaik untuk Wajah Flawless Tanpa Pori, Anti Kilap Seharian

5 Rekomendasi Setting Balm Terbaik untuk Wajah Flawless Tanpa Pori, Anti Kilap Seharian

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Review Minotaur: Perselingkuhan, Kekuasaan, dan Monster dalam Diri Manusia

Review Minotaur: Perselingkuhan, Kekuasaan, dan Monster dalam Diri Manusia

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×