AJI Anugerahkan Udin Award 2021 Kepada Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 08 Agustus 2021 | 14:04 WIB
AJI Anugerahkan Udin Award 2021 Kepada Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya
Aliansi Jurnalis Independen. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Jurnalis Tempo dari Surabaya, Nurhadi dianugerahi Udin Award 2021 saat perayaan ulang tahun Aliansi Jurnalis Independen atau AJI ke-27. Penghargaan ini diberikan sebagai upaya mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Dalam rilis yang diterima Suara.com, Minggu (8/8/2021), AJI mengatakan, panitia menerima 5 usulan nama kandidat penerima Udin Award 2021. Lima nominator tersebut diusulkan oleh 3 AJI kota, yaitu AJI Surabaya, AJI Balikpapan, dan AJI Medan. Lalu anggota AJI Jakarta dan jurnalis di kota Bengkulu masing masing mengusulkan satu nama.

Sementara, dewan juri Udin Award 2021 terdiri dari Latifah Anum Siregar, Direktur Eksekutif Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP), Ade Wahyudin Direktur LBH Pers serta anggota AJI dan editor Jubi, Aryo Wisanggeni.

Hingga dalam putusannya, dewan juri sepakat memilih Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya sebagai pemenang Udin Award 2021.

Alasan Memilih Nurhadi

Dewan Juri Udin Award 2021 berpendapat Nurhadi telah mengalami kekerasan fisik secara langsung dan kekerasan berlanjut, karena aktivitas jurnalistiknya.

Pada Sabtu, 27 Maret 2021, Nurhadi mengalami rangkaian kekerasan fisik dan intimidasi, ketika melakukan peliputan terkait kasus dugaan suap, yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Paryitno AJI.

Nurhadi hadir di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, dilengkapi kartu pers dan penugasan redaksi Tempo, untuk meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno AJI, yang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya.

Saat itu, Nurhadi dipukul, ditendang dan ditampar, bahkan diancam akan dibunuh oleh anggota kepolisian Polrestabes Surabaya, yang merupakan anggota Kombes. Pol. Achmad Yani, yang menjadi besan dari Angin Prayitno AJI.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Tersangka Akui Ada Pemukulan

Menurut tim juri, kekerasan yang dialami Nurhadi terus berlanjut hingga saat ini, karena hilangnya hak dia sebagai jurnalis untuk dapat beraktivitas menjalankan profesinya. Karena Nurhadi sampai saat ini masih berada dalam perlindungan LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk tetap melindungi Nurhadi, karena tersangka pelaku kekerasan yang berasal dari kepolisian Surabaya belum juga ditahan. Karena itu, Nurhadi dinilai masih berada dalam ancaman kekerasan.

Dewan juri menyatakan Udin Award 2021 harus menjadi pengingat, bahwa aparat penegak hukum, sebagai kelompok yang memiliki otoritas masih menjadi bagian dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

“Penghargaan Udin Award 2021, harus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap diintervensi, sehingga seorang jurnalis yang menjadi korban justru mengalami kekerasan berlanjut,” kata Latifah Anum Siregar, juri Udin Award 2021.

Dewan juri berharap penghargaan Udin Award 2021 bagi Nurhadi, harus mampu memaksa aparat penegak hukum, untuk sungguh-sungguh memperhatikan masalah kekerasan terhadap jurnalis, dan serius menjalankan proses hukum terhadap para pelakunya, yang merupakan anggota kepolisian.

“Kita semua harus terus berjuang untuk kemerdekaan pers serta memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Kita semua harus terus berjuang untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, dan memperjuangkan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” kata perempuan aktivis pembela HAM di Papua, yang akrab dengan panggilan ka Anum.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI