Presiden Jokowi Teken Perpres Penanggulangan TBC

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:41 WIB
Presiden Jokowi Teken Perpres Penanggulangan TBC
Preside Joko Widodo (Jokowi) [Foto: Timesindonesia]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkolosis (TBC).

Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Agustus 2021. Perpres nomor 67 Tahun 2021 mengatur mengenai target dan strategi nasional eliminasi TBC hingga pendanaan. 

Dalam Pasal 4, target Eliminasi TBC pada tahun 2030 yaitu penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC ) menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk. Kemudian penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6
(enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.

Selanjutnya di Pasal 5 ayat 1 bahwa pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.

Lalu di ayat 2, strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten kota, peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien. Selanjutnya intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC, peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC.

"Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC dan penguatan manajemen program," isi pasal 5 ayat 2 yang dikutip Suara.com, Selasa (10/8/2021).

Tak hanya itu, aturan di dalam PP tersebut juga mengatur soal pengendalian faktor risiko TBC dengan peningkatan derajat kesehatan perseorangan, intervensi perubahan perilaku masyarakat, peningkatan kualitas permukiman, serta pencegahan dan pengendalian infeksi TBC.

Lebih lanjut, di dalam pasal tersebut juga mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Tim tersebut memiliki tugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh dan terintegrasi. 

Adapun susunan keanggotaan Tim Percepatan Penanggulangan TBC terdiri atas pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan dua anggotanya yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.  

Untuk tim pelaksana diketuai oleh Menteri Kesehatan dengan anggota 15 menteri dan kepala lembaga negara terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Derita TBC dan Badan Tinggal Tulang, Pemuda Cianjur Akhirnya Dibawa ke RSUD

Derita TBC dan Badan Tinggal Tulang, Pemuda Cianjur Akhirnya Dibawa ke RSUD

Bogor | Rabu, 28 Juli 2021 | 21:19 WIB

Simak, Ini Peran Penting Sekolah untuk Turunkan Penularan TBC Pada Anak

Simak, Ini Peran Penting Sekolah untuk Turunkan Penularan TBC Pada Anak

Health | Selasa, 27 Juli 2021 | 18:22 WIB

TBC Tak Kunjung Sembuh, Pria di Tebet Nekat Akhiri Hidup

TBC Tak Kunjung Sembuh, Pria di Tebet Nekat Akhiri Hidup

Jakarta | Kamis, 22 Juli 2021 | 16:40 WIB

Terkini

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:01 WIB

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:55 WIB

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:43 WIB

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:23 WIB

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:16 WIB

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:15 WIB