Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Disidang Senin Besok

Erick Tanjung

Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Disidang Senin Besok
Logo Asabri. (Antaranews.com)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk delapan orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri Persero pada Senin (16/8/2021).

"Bahwa perkara Asabri sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 terdakwa), sidang pertama akan dilangsungkan pada Senin, 16 Agustus 2021," kata humas Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Minggu (15/8).

Susunan majelis hakim perkara tersebut adalah IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Saefudin Zuhri dan Rosmina (hakim-hakim karier) serta Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc tipikor).

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 — 2014 dan 2015 — 2019 Hari Setiono.

Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru diketahui adalah terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan kedelapan orang tersebut diduga merugikan keuanganan negara sebesar Rp22,78 triliun dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri Persero periode 2012 - 2019.

Mereka didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro dan Heru Hidayat juga didakwa dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Awalnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melimpahkan sembilan orang tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 31 Juli 2021 Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 — Januari 2017 Ilham W. Siregar Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Prostitusi Online, Pemkot Jakpus Akan Panggil Manajemen Hotel OYO Salemba

Dugaan Prostitusi Online, Pemkot Jakpus Akan Panggil Manajemen Hotel OYO Salemba

Jakarta | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 20:44 WIB

PPKM Diperpanjang, Pemkot Jakarta Pusat Masih Tutup Taman Kota

PPKM Diperpanjang, Pemkot Jakarta Pusat Masih Tutup Taman Kota

Jakarta | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:24 WIB

BRUK!! Truk Tabrak Terobos Separator Jalan dan Tabrak Tiang Rambu Lalu Lintas di Senen

BRUK!! Truk Tabrak Terobos Separator Jalan dan Tabrak Tiang Rambu Lalu Lintas di Senen

Jakarta | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 09:33 WIB

Terkini

Puan Bisa Festival 2026 Ajak Perempuan Muda Rancang Karier Sesuai Potensi Diri

Puan Bisa Festival 2026 Ajak Perempuan Muda Rancang Karier Sesuai Potensi Diri

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Manga Gachiakuta Siap Kembali Terbit 11 November Usai Hiatus Tiga Bulan

Manga Gachiakuta Siap Kembali Terbit 11 November Usai Hiatus Tiga Bulan

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Usman Hamid: Pemenjaraan Demonstran Bisa Membungkam Suara Kritis Anak Muda

Usman Hamid: Pemenjaraan Demonstran Bisa Membungkam Suara Kritis Anak Muda

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:57 WIB

Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya

Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Kepemimpinan Prabowo-Gibran Dinilai Hancurkan Hak Difabel

Kepemimpinan Prabowo-Gibran Dinilai Hancurkan Hak Difabel

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:55 WIB

Urutan Skincare Sariayu untuk Kulit Berjerawat, Ini 4 Produknya

Urutan Skincare Sariayu untuk Kulit Berjerawat, Ini 4 Produknya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Upaya Sensor Konten Karhutla Demi Citra, Guru Besar UII Sebut Tindakan Bodoh dan Kontraproduktif

Upaya Sensor Konten Karhutla Demi Citra, Guru Besar UII Sebut Tindakan Bodoh dan Kontraproduktif

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Greenpeace Bentangkan Spanduk di Monumen Selamat Datang: Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?

Greenpeace Bentangkan Spanduk di Monumen Selamat Datang: Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:50 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Pemerintah Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan dan Setor Rp52 Triliun

2 Tahun Prabowo-Gibran: Pemerintah Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan dan Setor Rp52 Triliun

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:47 WIB

5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal

5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:46 WIB

×