Pedoman Upacara 17 Agustus 2021 dalam Suasana Pandemi

Rifan Aditya

Senin, 16 Agustus 2021 | 15:51 WIB
Pedoman Upacara 17 Agustus 2021 dalam Suasana Pandemi
Pedoman upacara 17 Agustus 2021 dalam suasana pandemi covid-19 - Sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengikuti Upacara Pengukuhan Paskibraka yang dipimpin Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/8/2021). [ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr]

Suara.com - Seperti tahun lalu, peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia masih dirayakan di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini. Maka dari itu pedoman upacara 17 Agustus 2021 dalam suasana pandemi berikut ini patut diperhatikan.

Kondisi pendemi, maka pemerintah harus menggelar Upacara 17 Agustus 2021 secara terbatas. Namun, seluruh masyarakat Indonesia bisa mengikuti upacara bendera peringatan secara virtual. 

Berikut ini adalah pedoman upacara 17 Agustus 2021 yang perlu diketahui:

  • Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan juga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  • Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta yang terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang.
  • Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17-8-45.
  • Pasukan upacara adalah sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri.
  • Korps music sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang dan pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, yang berasal dari TNl.
  • Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara. Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
  • Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 harus disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
  • Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah harus pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
  • Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).
  • Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara 17 Agustus yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  • Pimpinan lnstansi Pusat serta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
  • Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
  • Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat, serta pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Selain beberapa pedoman upacara 17 Agustus 2021 seperti yang telah disebutkan di atas, diberitahukan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2021, masyarakat busa mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya). 

Perlu diketahui, bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia tersebut akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Seperti itulah pedoman upacara 17 Agustus 2021 dalam suasana pandemi covid-19.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mendaftar Peserta Upacara Hari Kemerdekaan Daring di Istana Merdeka

Cara Mendaftar Peserta Upacara Hari Kemerdekaan Daring di Istana Merdeka

Bali | Senin, 16 Agustus 2021 | 13:58 WIB

Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 76 Disiarkan Live, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 76 Disiarkan Live, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Banten | Senin, 16 Agustus 2021 | 13:46 WIB

JANGAN LEWATKAN Link Live Streaming Upacara Hari Kemerdekaan di Istana Merdeka

JANGAN LEWATKAN Link Live Streaming Upacara Hari Kemerdekaan di Istana Merdeka

Jakarta | Senin, 16 Agustus 2021 | 13:41 WIB

Link Live Streaming Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 di Istana Merdeka

Link Live Streaming Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 di Istana Merdeka

Bekaci | Senin, 16 Agustus 2021 | 13:25 WIB

Terkini

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

Beredar Video Nusron Wahid Ditangkap, KPK: Bukan Jemput Paksa

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:40 WIB

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Infrastruktur Berkembang, Apa yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Lokasi Rumah?

Infrastruktur Berkembang, Apa yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Lokasi Rumah?

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh

Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh

Surakarta | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:30 WIB

'Yang Penting Tanam Dulu': Strategi Rudy Susmanto Sukses Hijaukan 220 Hektare Lahan Bogor

'Yang Penting Tanam Dulu': Strategi Rudy Susmanto Sukses Hijaukan 220 Hektare Lahan Bogor

Bogor | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Bioskop Lokal Jadi Pintu Masuk Inklusi Keuangan Digital, Kesenjangan Desa-Kota Masih Terlihat

Bioskop Lokal Jadi Pintu Masuk Inklusi Keuangan Digital, Kesenjangan Desa-Kota Masih Terlihat

Jawa Tengah | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Ada Sampah Covid-19 di TPST Abu & Co, Akademisi Soroti Tingginya Potensi Pencemaran Sungai Cisadane

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Cerita Penumpang KMP Batumandi Terbakar, Asap Tebal dan Ledakan Bikin Panik

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:10 WIB

5 Cara Membuat Masker Bedak Marcks untuk Mengeringkan Jerawat

5 Cara Membuat Masker Bedak Marcks untuk Mengeringkan Jerawat

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Mahasiswa Bogor

Rapor Merah 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Mahasiswa Bogor

Bogor | Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:04 WIB

×