Nekat Tak Bermasker saat Keluar Rumah, 29 Warga Cengkareng Disuruh Sapu Jalan

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:34 WIB
Nekat Tak Bermasker saat Keluar Rumah, 29 Warga Cengkareng Disuruh Sapu Jalan
Pelanggar tertib masker menjalani sanksi sosial di kawasan Mal Season City Tambora, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat/aa.

Suara.com - Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat menghukum sedikitnya 29 warga di daerah itu dengan sanksi sosial berupa menyapu jalan karena terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask), Senin (30/8/2021) kemarin. 

"Mereka terjaring Operasi Tibmask (tertib masker). Tidak bermasker saat beraktivitas di luar. Ini dalam rangka penerapan disiplin prokes (protokol kesehatan) Covid-19, sekaligus memberikan edukasi," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Asromadiyan, di Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021).

Asromadiyan menyebutkan, mereka menjalani sanksi sosial itu di Jalan Taman Palm Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng.

Asromadiyan menjelaskan, sebenarnya yang terjaring operasi 31 orang, tetapi dari jumlah itu, 29 orang memilih sanksi sosial dan selebihnya sanksi denda administratif.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berharap warga sadar akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di tengah pandemi.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp16.850.000 dari penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 26 Juli-9 Agustus 2021.

Uang tersebut merupakan hasil denda warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di jalan seperti tidak memakai masker dan berkerumun.

Dari data yang diberikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, denda tersebut merupakan hasil penegakan sanksi petugas di delapan kecamatan Jakarta Barat.

Dari data tersebut tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak dikenakan denda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp4.800.000.

baca juga

Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak dua orang dengan total denda Rp200.000.

Selain memberlakukan denda administratif, pihaknya juga memberikan denda sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan. 

Masih dengan data yang sama, jumlah warga yang dikenakan sanksi sosial selama PPKM sebanyak 3.850 orang.

Tercatat warga di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenakan denda sosial dengan total 619 warga.

Sedangkan untuk wilayah yang warganya paling sedikit dikenakan sanksi sosial adalah kecamatan Kembangan dengan total 234 warga. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Kecamatan Ini Banyak Ditumbuhi Papan Reklame, Satpol PP Beri Peringatan ke Vendor

Sejumlah Kecamatan Ini Banyak Ditumbuhi Papan Reklame, Satpol PP Beri Peringatan ke Vendor

Jogja | Senin, 30 Agustus 2021 | 14:05 WIB

Dilarang Keluyuran, Satpol PP Bakal Bubarkan Siswa di Jakarta yang Nongkrong usai PTM

Dilarang Keluyuran, Satpol PP Bakal Bubarkan Siswa di Jakarta yang Nongkrong usai PTM

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 12:32 WIB

Langgar Prokes, Puluhan Remaja di Padang Digelandang ke Mapolresta

Langgar Prokes, Puluhan Remaja di Padang Digelandang ke Mapolresta

Sumbar | Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:20 WIB

Keji, Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung di Cengkareng

Keji, Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung di Cengkareng

Jakarta | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:58 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian:

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:54 WIB

Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel

Perang AS-Iran Bikin Minyak Dunia Memanas, Harga Tembus US$95/Barel

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:51 WIB

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

Tersiksa dengan Kabut Asap Kalimantan, Malaysia Desak ASEAN Tinjau Perjanjian AATHP

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:50 WIB

Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu

Frustrasi Berujung Darah: Alasan Memilukan Pria di Bojonegoro Habisi Nyawa Sang Ibu

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 08:48 WIB

Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega

Bukan Sekadar Berkarya, Menulis Bisa Bikin Hati dan Pikiran Lebih Lega

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 08:45 WIB

Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026

Emas Melejit hingga Beras Melilit: Menakar Napas Ekonomi Lampung di Akhir 2026

Lampung | Jum'at, 04 September 2026 | 08:39 WIB

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:36 WIB

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:30 WIB

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Sulsel | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

×