Apes! Niat Hati Kencan Lewat MiChat, Pria Medan Kena Tipu, Wajah Tak Sesuai di Aplikasi

Bangun Santoso

Jum'at, 24 September 2021 | 06:13 WIB
Apes! Niat Hati Kencan Lewat MiChat, Pria Medan Kena Tipu, Wajah Tak Sesuai di Aplikasi
Ilustrasi artis prostitusi online (capture)

Suara.com - Kepolisian Sektor Medan Helvetia jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.

"Satu orang pelaku perempuan berinisial M telah diamankan, sedangkan rekan pelaku berinisial GT masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (23/9/2021).

Kasus penipuan itu bermula saat korban berinisial I memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat.

Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk bertemu pada Selasa (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan.

Harga booking yang disepakati antara pelaku dan korban Rp 750 ribu. Namun apabila korban minta cancel, maka harus bayar Rp250 ribu.

Pada saat korban menemui pelaku, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah tidak sesuai diaplikasi MiChat, sehingga korban membatalkan jasa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada pelaku.

Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangannya

Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil handphone pelaku sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp 300 ribu.

"Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku memberikan handphone tersebut kepada rekannya GT. Tak selang berapa lama kemudian korban datang bersama temennya ingin menebus handphone tersebut.

Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp 1.250.000.

Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9) di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Muslim.

Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

"Sementara pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," tegas Kapolsek. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Retribusi IMB Mall Centre Point Belum Bisa Ditagih, Ini Alasannya

Retribusi IMB Mall Centre Point Belum Bisa Ditagih, Ini Alasannya

Sumut | Jum'at, 24 September 2021 | 06:00 WIB

Diduga Hina Agama di Medsos, Pria di Medan Digeruduk Massa, Polisi Turun Tangan

Diduga Hina Agama di Medsos, Pria di Medan Digeruduk Massa, Polisi Turun Tangan

Sumut | Kamis, 23 September 2021 | 22:48 WIB

Ketua OKP di Medan Ditangkap Usai Video Punglinya Viral, Polisi: Tiada Kata Maaf!

Ketua OKP di Medan Ditangkap Usai Video Punglinya Viral, Polisi: Tiada Kata Maaf!

Sumut | Kamis, 23 September 2021 | 17:51 WIB

PSK Online Rampok Pria Hidung Belang di Medan Ditangkap, Begini Modusnya

PSK Online Rampok Pria Hidung Belang di Medan Ditangkap, Begini Modusnya

Sumut | Kamis, 23 September 2021 | 13:26 WIB

Pemkot Medan Terima Bantuan 15 Unit Konsentrator Oksigen

Pemkot Medan Terima Bantuan 15 Unit Konsentrator Oksigen

Sumut | Kamis, 23 September 2021 | 12:51 WIB

Eks Taman Ria Medan Dijadikan Lokasi Sentra Vaksinasi Covid-19

Eks Taman Ria Medan Dijadikan Lokasi Sentra Vaksinasi Covid-19

Sumut | Kamis, 23 September 2021 | 11:45 WIB

Vaksinasi Pelajar Rendah, Jadwal PTM di Medan Belum Diputuskan

Vaksinasi Pelajar Rendah, Jadwal PTM di Medan Belum Diputuskan

Sumut | Kamis, 23 September 2021 | 11:25 WIB

Terkini

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

184 Ribu Akun Anak Sudah Dinonaktifkan Meta, Meutya Minta Diperluas ke Usia 16 Tahun

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 10:37 WIB

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Review Film Avengers: Endgame Encore, Sajian Spesial Penyambung Babak Baru

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 10:30 WIB

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

Berharap Hujan Segera Turun, Operasi Modifikasi Cuaca Jakarta Gunakan 1 Ton Garam Bubuk

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:29 WIB

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

Riwayat Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triyono, Pernah Kembalikan Rp200 Juta ke KPK

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:25 WIB

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Timnas Indonesia Bikin Singapura Kehilangan Kepercayaan Diri, Gavin Lee Angkat Bicara

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 10:23 WIB

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal

Malang | Sabtu, 26 September 2026 | 10:21 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Guruh Soekarnoputra Wafat, Siapa Saja Keturunan Soekarno yang Masih Ada?

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 10:20 WIB

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:13 WIB

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:07 WIB

Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan

Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 10:06 WIB

×