20 Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Rifan Aditya

Kamis, 25 November 2021 | 14:36 WIB
20 Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan libur Natal dan Tahun Baru - Ilustrasi perayaan hari Natal

Suara.com - Jelang libur Nataru (Natal dan tahun baru) 2022, pemerintah mengeluarkan aturan baru PPKM level 3. Lantas, bagaimana bunyi aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahui, perayaan Nataru akan datang beberapa minggu lagi. Guna menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nasional, pemerintah pun mengeluarkan aturan PPKM level 3 melalui Inmendagri.

Aturan baru Inmendagri No 62 Th 2021 tentang pencegahan serta penanggulangan Covid-19 pada libur Nataru ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Melansir dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021), Inmendagri mengeluarkan beberapa aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022.  Adapun bunyi aturan tersebut yaitu sebagai berikut.

Poin-poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022

  1. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, paling lama pada tanggal 20 Desember 2021
  2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T
  3. Peniadaan mudik Nataru dan adanya sanksi bagi yang melanggarnya
  4. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru
  5. Imbauan kepada pekerja/buruh agar menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru
  6. Tidak meliburkan sekolah secara khusus pada periode libur Nataru
  7. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya
  8. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
  9. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022
  10. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat melakukan perjalanan ke luar daerah
  11. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas total gereja
  12. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
  13. Wajib penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  14. Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM
  15. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal 
  16. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  17. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 
  18. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  19. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total 
  20. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup

Demikian informasi mengenai beberapa aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang keluarkan Inmendagri guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 saat libur nasional.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosialisasi PPKM Level 3 Nataru jadi Bagian Tugas DPR

Sosialisasi PPKM Level 3 Nataru jadi Bagian Tugas DPR

DPR | Kamis, 25 November 2021 | 11:46 WIB

Pekanbaru Bakal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Simak Aturannya

Pekanbaru Bakal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Simak Aturannya

Riau | Kamis, 25 November 2021 | 11:25 WIB

Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022

News | Kamis, 25 November 2021 | 09:36 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×