PPKM Level 3 Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Akan Bepergian Saat Libur Nataru

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 09 Desember 2021 | 20:28 WIB
PPKM Level 3 Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Akan Bepergian Saat Libur Nataru
Ilustrasi calon penumpang kereta. PPKM Level 3 Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Akan Bepergian Saat Libur Nataru. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan mengungkapkan 11 juta orang Indonesia berencana melakukan mobilitas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang saat PPKM Level 3 nasional dibatalkan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memaparkan angka tersebut didapatkan dari hasil tiga kali survei terhadap 49 ribu responden yang dilakukan Litbang Kemenhub.

"Dengan dibatalkannya PPKM level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," kata Adita dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).

Khusus di Jabodetabek, potensi mobilitasnya ada sebesar 7 persen atau 2,3 juta orang saat Nataru.

Adita menyebut untuk mengantisipasi mobilitas yang terlalu meningkat yang bisa menyebabkan lonjakan kasus Covid-19, pihaknya akan mengeluarkan beberapa aturan perjalanan saat nataru.

"Seluruh pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan satgas. Kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan PeduliLindungi akan diterapkan," tegasnya.

Aturan ini nantinya dituangkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Tentunya dengan ini akan merujuk ketentuan WHO setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM nya dan ini akan merujuk apa yang ditetapkan Inmendagri dan SE Satgas,” ucapnya.

Syarat Bepergian Nataru

baca juga

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sementara, untuk pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diisolasi di RS, Angka Pasien Covid-19 Meningkat di 6 Provinsi Jelang Nataru

Diisolasi di RS, Angka Pasien Covid-19 Meningkat di 6 Provinsi Jelang Nataru

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 20:04 WIB

Cegah Lonjakan COVID-19 saat Nataru, Pemkot Tangsel Bakal Terapkan PPKM Level 2

Cegah Lonjakan COVID-19 saat Nataru, Pemkot Tangsel Bakal Terapkan PPKM Level 2

Jakarta | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:12 WIB

PPKM Level 3 Batal, Pemprov DKI Tetap Berlakukan Pembatasan pada Libur Nataru

PPKM Level 3 Batal, Pemprov DKI Tetap Berlakukan Pembatasan pada Libur Nataru

Jakarta | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:51 WIB

PPKM Level 3 Batal, Pemkab Bekasi Perketat Wilayah Saat Nataru

PPKM Level 3 Batal, Pemkab Bekasi Perketat Wilayah Saat Nataru

Bekaci | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:34 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×