PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara

Iwan Supriyatna

Kamis, 20 Januari 2022 | 07:30 WIB
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Nihil ke Heru Hidayat, Pakar Hukum Pidana Buka Suara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/7/2020). [Antara]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai jika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri telah sesuai ketentuan.

"Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana," kata Eva ditulis Kamis (20/1/2022).

Menurutnya putusan hakim dalam perkara Heru Hidayat, pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.

"Maka merujuk pada asas nulla poena sine lege poenali dan asas legalitas putusan hakim merupakan putusan yang merujuk pada ketentuan dan asas-asas hukum pidana itu," lanjutnya.

Hal tersebut Eva katakan menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding terkait putusan vonis nihil Heru Hidayat karena diduga telah mengusik keadilan di masyarakat.

Perlu diketahui bahwa vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Heru divonis hukuman mati. Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati.

Ia melihat penegakan hukum yang demikian, hanya sebatas pencitraan publik saja. Sesuatu yang kemudian bisa dibanggakan bahwa telah menuntut mati seseorang.

"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," kata Taufan beberapa waktu lalu.

Menurut Taufan, hukuman mati dapat mencederai prinsip hak asasi manusia, sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

baca juga

"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, gak terbukti di negara-negara manapun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis nihil mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. Selain itu, hakim juga memutuskan aset yang telah disita oleh jaksa dari Heru Hidayat, sebagian dikembalikan karena beberapa alasan.

Seperti kapal LNG Aquarius yang telah dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dan dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping.

Selain itu terdapat 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan, seperti Kapal Pasmar 01, Kapal Taurians one, Kapal Taurians two, dan Kapal Taurians Three.

"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita," tegas Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang vonis Heru Hidayat.

Selanjutnya 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga harus dikembalikan ada Kapal ARK 03, Kapal ARK 01, Kapal ARK 02, Kapal ARK 05, Kapal ARK 06, Kapal Noah 1, Kapal Noah 2, Kapal Noah 3, Kapal Noah 5, Kapal Noah 6, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TBG 2007.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Tak Ada Kata, Selain Banding!

Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Tak Ada Kata, Selain Banding!

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 22:32 WIB

18 Kapal Dikembalikan, Hakim Perintahkan Rampas Tanah, Apartemen hingga Mobil Mewah Milik Heru Hidayat

18 Kapal Dikembalikan, Hakim Perintahkan Rampas Tanah, Apartemen hingga Mobil Mewah Milik Heru Hidayat

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 10:46 WIB

Heru Hidayat, Koruptor yang Lolos dari Hukuman Mati Usai Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Heru Hidayat, Koruptor yang Lolos dari Hukuman Mati Usai Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran

Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan

Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:23 WIB

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:05 WIB

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:47 WIB

×