Perjuangan Berat Ahmadiyah Sintang dan Opsi Bupati Jarot Winarno yang Mengecewakan Mereka

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:24 WIB
Perjuangan Berat Ahmadiyah Sintang dan Opsi Bupati Jarot Winarno yang Mengecewakan Mereka
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Suara.com - Komunitas Muslim Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, diliputi kecemasan atas langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Sintang menyangkut keberadaan masjid Miftahul Huda, kata Ketua Tim Advokasi JAI Fitria Sumarni.

Ditambah lagi, kelompok yang selama ini mempermasalahkan keberadaan masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan mendatangi Pemerintah Kabupaten Sintang dan menuntut pelaksanakan sanksi SP3 pembongkaran masjid.

Dalam konferensi pers secara daring, Jumat (28/1/2022), Fitria peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini.

Pada 18 Januari 2022, JAI melakukan audiensi dengan Bupati Sintang Jarot Winarno.

Komunitas Muslim JAI meminta Jarot membatalkan rencana pembongkaran Masjid Miftahul Huda yang sudah berdiri sejak 2007 dan meminta waktu untuk melengkapi perizinan masjid jika izin yang ada selama ini masih disoal.

Pengurus JAI juga melaporkan kepada Jarot bahwa mereka pembangunan masjid sudah mendapatkan 77 tanda tangan dari warga sebagai tanda persetujuan.

Tetapi dalam audiensi, kata Fitria, Jarot justru memberikan dua opsi.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Sintang bersedia membeli bangunan dan tanah milik JAI dengan harga standar pemerintah.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Sintang akan mengalihfungsikan bangunan masjid menjadi rumah tinggal atau balai pertemuan dengan memodifikasi bangunan.

baca juga

Komunitas JAI diberikan batas waktu untuk memilih opsi yang ditawarkan hingga 21 Januari 2022.

Pengurus JAI tentu keberatan dengan opsi itu "karena pemerintah masih saja memframing masjid sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan mengabaikan fakta bahwa telah ada tanda tangan persetujuan warga yang membuktikan bahwa anggota komunitas Muslim Ahmadiyah diterima dengan baik oleh warga sekitar dan juga fakta bahwa masjid Miftahul Huda telah ada sejak tahun 2007."

Pada tanggal 21 Januari 2022, kata Fitria, bupati Sintang menerbitkan surat tugas untuk menindaklanjuti SP3 dengan Nomor 331.1/0341/SATPOL.PP.C.

Dalam surat tugas itu, bupati Sintang menugaskan 14 orang yang diketuai kepala satuan polisi pamong praja untuk melaksanakan pembongkaran dan modifikasi masjid Miftahul Huda "yang diframing dalam surat tugas tersebut sebagai bangunan tanpa ijin yang difungsikan sebagai tempat ibadah JAI."

Surat tugas itu, kata Fitria, memuat beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah serta regulasi lainnya.

Kemudian pada tanggal 24 Januari 2022, kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi SP3 di Desa Balai Harapan yang dihadiri oleh forkopimcam dan perwakilan masyarakat Desa Balai Harapan.

Baharudin dan Jenudin yang merupakan pelaku perusakan masjid Miftahul Huda ikut datang dalam sosialisasi, kata Fitria. Kedua orang ini dulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak, melanggar Pasal 170 (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan 15 hari.

Dalam sosialisasi itu, perwakilan JAI tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat atau pertanyaan.

"Dalam sosialisasi tersebut, kepala badan kesbangpol menyampaikan akan segera eksekusi dengan melakukan pembongkaran sebagian dan menambah sebagian sehingga beralih fungsi dari masjid menjadi tempat tinggal sesuai surat tugas dari bupati kepada kepala Satpol PP," kata Fitria.

Setelah sosialisasi, rombongan kesbangpol yang dikawal Satpol PP mendatangi masjid untuk mengukur tanah bangunan, kata Fitria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 21:17 WIB

Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi

Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 21:06 WIB

Intip Posisi Kompor yang Benar Menurut Feng Shui Kang Hong Kian, Jangan Taruh di Sini!

Intip Posisi Kompor yang Benar Menurut Feng Shui Kang Hong Kian, Jangan Taruh di Sini!

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 21:05 WIB

200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar

200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar

Sulsel | Rabu, 02 September 2026 | 21:02 WIB

Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos

Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:01 WIB

5 Hand Mixer dengan Dough Hook Terbaik, Cocok untuk Buat Adonan Donat

5 Hand Mixer dengan Dough Hook Terbaik, Cocok untuk Buat Adonan Donat

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 21:00 WIB

×