Link Resmi Daftar Kartu Prakerja 2022 Hanya di prakerja.go.id, Waspada Penipuan! Cek Syarat-syaratnya

Rifan Aditya

Jum'at, 04 Februari 2022 | 20:36 WIB
Link Resmi Daftar Kartu Prakerja 2022 Hanya di prakerja.go.id, Waspada Penipuan! Cek Syarat-syaratnya
Tampilan ink resmi daftar kartu prakerja 2022 asli. (Tangkap layar prakerja.go.id)

Suara.com - Mengingat banyaknya peminat Program Kartu Prakerja, ada beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan membuat link palsu. Makanya, Anda perlu tahu link resmi daftar kartu prakerja 2022.

Agar tak tertipu, berikut link resmi daftar kartu prakerja 2022 asli, lengkap beserta persayaratan dan jadwalnya. Cek di bawha ini.

Pemerintah membuka Program Kartu Prakerja 2022 pada bulan ini, Februari 2022. Banyaknya peminat kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.

Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan pembuatan akun bisa saja dilakukan lebih awal, sembari menunggu gelombang berikutnya dibuka.

Menurutnya, hal ini mempermudah  para calon penerima Kartu Prakerja 2022 karena  sudah memiliki akun di dashboard Kartu Prakerja.

"Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun tinggal klik ‘Gabung Gelombang’ untuk mengikuti seleksi, tanpa harus mengisi kelengkapan administrasi serta rangkaian tes awal,” ujar Hengki Sihombing.

Ia juga menjelaskan, setiap perkembangan dan informasi terbaru yang berkaitan dengan Kartu Prakerja bisa diakses melalui Instagram @prakerja.go.id.

Link resmi daftar kartu prakerja 2022 adalah www.prakerja.go.id. Pastikan untuk tak tertipu dengan link palsu yang bertujuan merekam data-data pribadi pendaftar.

Adapun syarat mendaftar kartu prakerja adalah menurut situs resmi pemerintah adalah sebagai berikut:

baca juga
  1. Berstatus Warga Negara Indonesia.
  2. Berumur di atas 18 tahun.
  3. Tidak menempuh pendidikan formal.
  4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  5. Pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  6. Pekerja/buruh yang terkena PHK juga dapat mendaftar Program Kartu Prakerja.
  7. Sedang tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  8. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa atau perangkat desa.
  9. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD juga tak boleh mendaftar kartu prakerja.
  10. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Hengki Sihombing mengatakan, dengan memiliki akun dan masuk ke dashboard prakerja.go.id, penerima kartu prakerja juga bisa memanfaatkan fitur lainnya seperti Rekomendasi Pekerjaan dan Pencarian Lowongan Pekerjaan.

“Fitur itu bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang sudah memiliki akun Prakerja, baik yang sudah menjadi penerima program maupun yang berstatus sebagai calon penerima,” ujarnya, menjelaskan beberapa kelebihan link resmi daftar kartu prakerja 2022.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingat, Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya di Situs Ini

Ingat, Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya di Situs Ini

Tekno | Kamis, 03 Februari 2022 | 20:21 WIB

Info Kartu Prakerja Gelombang 23 Febuari 2022: Persyaratan Hingga Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

Info Kartu Prakerja Gelombang 23 Febuari 2022: Persyaratan Hingga Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

Jabar | Senin, 31 Januari 2022 | 13:50 WIB

Siapkan Dokumen! 6 Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Bukan Penerima Bantuan Sosial COVID-19

Siapkan Dokumen! 6 Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Bukan Penerima Bantuan Sosial COVID-19

Jabar | Kamis, 27 Januari 2022 | 09:20 WIB

Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 23: Cara Daftar Hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 23: Cara Daftar Hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

Jabar | Rabu, 26 Januari 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

×