Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Angkutan Umum 70 Persen dan WFO 25 Persen, Ini Rinciannya

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 09 Februari 2022 | 13:35 WIB
Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Angkutan Umum 70 Persen dan WFO 25 Persen, Ini Rinciannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan ini berlaku selama tujuh hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan ini, Anies melakukan pengetatan aktifitas masyarakat. Salah satunya adalah sektor transportasi umum yang dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Rabu (9/2/2022).

Selain itu, Anies juga meminta agar kapasitas di perkantoran sektor non-esensial dibatasi. 75 persen karyawan di Jakarta diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelasnya.

Sementara, bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal diminta mengikuti aturan protokol kesehatan sesuai ketentuan PPKM level 3.

Anies juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat penyebaran virus varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.

"Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi," kata Anies di Balai Kota.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berikut rincian pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:
Diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Populi: Sandiaga Uno Kalahkan Anies Baswedan dari 22 Nama Kandidat Cagub DKI

Survei Populi: Sandiaga Uno Kalahkan Anies Baswedan dari 22 Nama Kandidat Cagub DKI

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 13:02 WIB

Hasil Survei Sebut Anies Baswedan Gagal Pimpin DKI Jakarta

Hasil Survei Sebut Anies Baswedan Gagal Pimpin DKI Jakarta

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:51 WIB

PPKM Level 3 Mulai Diterapkan di Jogja, Posko Satgas Covid-19 Mikro Dibuka Lagi

PPKM Level 3 Mulai Diterapkan di Jogja, Posko Satgas Covid-19 Mikro Dibuka Lagi

Jogja | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:00 WIB

Anies Baswedan Didoakan Jadi Presiden, Pengamat: Sebatas Harapan

Anies Baswedan Didoakan Jadi Presiden, Pengamat: Sebatas Harapan

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB