Kakek Pencuri Ponsel Dibebaskan Melalui Kebijakan Keadilan Restoratif, Ini Pertimbangan Kejari Kabupaten Bogor

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 03 Maret 2022 | 02:15 WIB
Kakek Pencuri Ponsel Dibebaskan Melalui Kebijakan Keadilan Restoratif, Ini Pertimbangan Kejari Kabupaten Bogor
Tersangka Kakek Kadir dan Irawan saat meminta maaf kepada korban MD di kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Suara.com - Kakek Kadir pelaku pencurian ponsel seharga Rp2,5 juta dan rekannya, Irawan bebas setelah penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka bebas melalui metode keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (2/3/2022).

Kadir dan rekannya Irawan secara resmi dibebaskan mulai Rabu, 2 Maret 2022. Keduanya sebelumnya ditahan sejak 3 Desember 2021 di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.

Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke.

Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD (15) berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.

Adapun aksi pencurian bermula pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saat itu tersangka Kakek Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri.

Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu.

Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD.

baca juga

"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian para tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian.

Proses pengajuan penghentian perkara tersebut di Kejari Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LBH Makassar Gagas Perwali Keadilan Restoratif

LBH Makassar Gagas Perwali Keadilan Restoratif

Sulsel | Kamis, 03 Februari 2022 | 20:37 WIB

Selesaikan 387 Kasus Melalui Restorative Justice, Polres Karawang: Perkara Penipuan hingga KDRT

Selesaikan 387 Kasus Melalui Restorative Justice, Polres Karawang: Perkara Penipuan hingga KDRT

News | Kamis, 20 Januari 2022 | 22:11 WIB

Kejari Pasaman Barat Hentikan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejari Pasaman Barat Hentikan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sumbar | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:38 WIB

Ruly Dibunuh Maling HP, Pelakunya Ternyata Residivis Banyak Kasus

Ruly Dibunuh Maling HP, Pelakunya Ternyata Residivis Banyak Kasus

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:56 WIB

Terkini

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

×