Suara.com - Kabar terbaru, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan affiliator platform Quotex, yaitu Doni Salmanan, sebagai tersangka. Beberapa fakta kasus Doni Salmanan satu per satu mulai terungkap.
Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (8/3/2022). Nah, lalu apa saja fakta kasus Doni Salmanan yang perlu Anda ketahui? Simak penjelasannya berikut.
Dalam kasus Quotex tersebut, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Mari simak sederet fakta kasus Doni Salmanan ditangkap yang telah dirangkum dari berbagai sumber berikut ini:
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus Quotex setelah dirinya menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Setelah menjadi tersangka, Doni langsung ditahan Bareskrim Polri.
Ramadhan mengungkap alasan Doni Salmanan langsung ditahan adalah karena dua alasan yaitu subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun.
2. Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
![Influencer Doni Salmanan (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/08/60769-doni-salmanan-diperiksa-bareskrim-polri.jpg)
Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena dirinya diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah selama 20 tahun penjara.
3. Ponsel dan Akun YouTube Doni Salmanan Disita
Fakta kasus Doni Salmanan yang berikutnya adalah terkait barang-barang milik crazy rich ini yang disita pihak berwajib. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Doni Salmanan yang menjadi tersangka terkait kasus Quotex, di mana barang bukti itu di antaranya adalah ponsel hingga akun YouTube Doni.
Barang bukti yang disita ada ponsel jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex. Selain itu, polisi juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, serta flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.
4. Diperiksa 13 Jam dan Dicecar 90 Pertanyaan
Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Ramadhan menyebutkan bahwa Doni Salmanan kooperatif saat diperiksa. Menurutnya, Doni dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik pada saat pemeriksaan.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tiga Sumber Kekayaan Doni Salmanan, Crazy Rich Tajir yang Dulu Pernah jadi Tukang Parkir
Batam | Rabu, 09 Maret 2022 | 12:30 WIB
Langsung Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Harta Doni Salmanan Bakal Disita?
Jabar | Rabu, 09 Maret 2022 | 11:44 WIB
Sederet Fakta Menarik tentang Doni Salmanan, Lulusan SD yang Pernah Jadi Tukang Parkir hingga Bagi-Bagi Uang ke Pemotor
Otomotif | Rabu, 09 Maret 2022 | 11:45 WIB
Terkini
Rupiah Berotot Hingga Akhir Perdagangan ke Level Rp17.882
Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:12 WIB
Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak
Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:08 WIB
Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi
News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali
Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:04 WIB
Sinopsis Love in Disguise: Kisah Detektif yang Nyamar Jadi Sekretaris Pria
Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB
Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik
News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB
INKA Tak Mampu, Danantara Punya Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang
Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Bukan Sekadar Tembok Beton, Giant Sea Wall Wajib Lindungi Ruang Melaut Nelayan Jakarta
News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:54 WIB