Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Senjata Aman Untuk Lindungi Keluarga di Kampung Halaman

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 26 Maret 2022 | 23:09 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Senjata Aman Untuk Lindungi Keluarga di Kampung Halaman
Dialog Satgas Covid-19 bersama Relawan Covid-19 dr. Adam Prabata (bawah) secara virtual, Sabtu (26/3/2022). (Bidik Layar Instagram)

Suara.com - Banyak pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk mudik hari raya Idul Fitri 2022. Kendati begitu, tidak sedikit pula yang mendukung syarat tersebut, salah satunya Adam Prabata yang kini menjadi mahasiswa doktoral Universitas Kobe, Jepang.

Adam melihat adanya tujuan baik dari syarat vaksin booster untuk para pemudik. Hal tersebut ia sampaikan karena melihat tradisi mudik yang dilakukan oleh penduduk Indonesia itu biasanya menemui orang yang dituakan.

Penduduk dengan usia lanjut, dikatakan Adam itu biasanya memiliki penyakit komorbid.

"Semakin usia tua biasanya itu punya komorbid, ada kemungkinan dia lebih rentan dari kita," kata Adam dalam diskusi yang digelar oleh Subbid Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Nasional secara virtual, Sabtu (26/3/2022).

Dengan sudah divaksin booster, menurutnya bukan hanya melindungi para pemudik. Akan tetapi juga mengurangi resiko menularkan kepada orang lain juga orang yang dituakan itu.

"Jadi sebenarnya, tujuannya sangat baik karena ketika kita mudik kita mencegah jangan sampai kita membawa virusnya ke kota lain apalagi ke orang-orang yang kita sayang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kalau pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Akan tetapi masyarakat yang hendak mudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jokowi mengungkapkan aturannya ialah masyarakat harus sudah divaksin penuh termasuk dosis ketiga. Tidak lupa, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan mudiknya.

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat Orang yang Belum Divaksinasi Booster Agar Bisa Mudik Lebaran 2022

Ini Syarat Orang yang Belum Divaksinasi Booster Agar Bisa Mudik Lebaran 2022

Lifestyle | Sabtu, 26 Maret 2022 | 22:25 WIB

Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster, Warga Batam Padati Vihara Maitreya

Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster, Warga Batam Padati Vihara Maitreya

Batam | Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:30 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Klaim Antusias Warga Ikuti Vaksin Booster Meningkat

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Klaim Antusias Warga Ikuti Vaksin Booster Meningkat

Kaltim | Sabtu, 26 Maret 2022 | 17:58 WIB

Terkini

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

×