Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

Rifan Aditya

Senin, 28 Maret 2022 | 14:57 WIB
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum - Pelanggan hendak menaiki kereta api di Medan. [Ist]

Suara.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo diketahui telah menyebutkan bahwa mudik lebaran boleh dilaksanakan tahun 2022 dengan syarat sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster. Lalu bagaimana syarat mudik lebaran 2022 naik kereta?

Ini akan menjadi kebijakan mudik pertama di tengah pandemi Covid-19, setelah pemerintah melarang mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2020 dan 2021. Syarat wajib booster itu berlaku untuk penumpang transportasi udara, laut dan darat. Sehingga ada syarat mudik lebaran 2022 naik kereta yang perlu dipatuhi calon penumpang.

Memangnya, mengapa syarat mudik lebaran 2022 harus sudah divaksin booster? Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa syarat mudik lebaran 2022 berupa vaksinasi booster adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 atau dikenal dengan mitigasi risiko.

Aturan tersebut dinilai sangat baik dan perlu diterapkan. Pasalnya, vaksinasi booster dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah pergerakan atau mobilitas masyarakat yang tinggi.

Selain itu, vaksinasi booster juga dianggap dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah hiruk pikuknya mudik lebaran 2022. Sebab, vaksinasi booster ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus corona yang sebelumnya telah berkurang usai mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Kekebalan tubuh yang diperoleh melalui vaksinasi booster sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan potensi gejala parah hingga kematian yang ditimbulkan.

Lantas, bagaimana aturan dan syarat mudik lebaran 2022 naik kereta? 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait dengan petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang akan dirancang sejalan dengan SE Satgas Covid-19.

Pihak Kemenhub menyebutkan akan segera menerbitkan SE aturan mudik tahun 2022 jika Satgas Covid-19 sudah merilis syarat mudik di bulan Ramadhan 2022.

baca juga

Saat ini, perjalanan kereta api memang sudah tidak mensyaratkan hasil tes Covid-19 antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua (lengkap). Bagi yang masih mendapatkan dosis pertama, maka syarat hasil negatif tes Covid-19 masih tetap berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan bahwa jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan. 

Saat ini, KAI masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub terbaru yakni SE Nomor 25/2022, yang diterbitkan 9 Maret 2022. Aturan terbaru itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis ketiga. Selain itu, kapasitas untuk kereta api jarak jauh juga telah ditingkatkan menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal.

Penumpang yang sudah vaksin booster atau vaksin kedua hanya perlu menunjukka kartu vaksin dan scan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi penumpang kereta api yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Selain itu, mereka juga harus memperlihatkan kartu vaksin dan scan aplikasi peduli lindungi.

Sementara bagi penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, tes covid-19 dan scan PeduliLindungi. Anak di bawah 6 tahun berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 25/2022 masih tidak dipergolehkan naik kereta api.

Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli oleh seluruh masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Demikian penjelasan tentang bagaimana syarat mudik lebaran 2022 naik kereta. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada aturan terbaru yang menjelaskan bahwa boleh mudik tanpa tes covid-19 baik PCR maupun antigen asal penumpang sudah vaksin booster. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wagub DKI: Ayo Daftar Di Aplikasi JAKI

Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wagub DKI: Ayo Daftar Di Aplikasi JAKI

News | Senin, 28 Maret 2022 | 14:35 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ahli Ungkap Dasar Sainsnya

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ahli Ungkap Dasar Sainsnya

Health | Senin, 28 Maret 2022 | 09:26 WIB

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat untuk Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat untuk Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 19:04 WIB

Terkini

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

×