Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

Rifan Aditya

Senin, 28 Maret 2022 | 14:57 WIB
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum - Pelanggan hendak menaiki kereta api di Medan. [Ist]

Suara.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo diketahui telah menyebutkan bahwa mudik lebaran boleh dilaksanakan tahun 2022 dengan syarat sudah divaksinasi dosis ketiga atau booster. Lalu bagaimana syarat mudik lebaran 2022 naik kereta?

Ini akan menjadi kebijakan mudik pertama di tengah pandemi Covid-19, setelah pemerintah melarang mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2020 dan 2021. Syarat wajib booster itu berlaku untuk penumpang transportasi udara, laut dan darat. Sehingga ada syarat mudik lebaran 2022 naik kereta yang perlu dipatuhi calon penumpang.

Memangnya, mengapa syarat mudik lebaran 2022 harus sudah divaksin booster? Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa syarat mudik lebaran 2022 berupa vaksinasi booster adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 atau dikenal dengan mitigasi risiko.

Aturan tersebut dinilai sangat baik dan perlu diterapkan. Pasalnya, vaksinasi booster dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah pergerakan atau mobilitas masyarakat yang tinggi.

Selain itu, vaksinasi booster juga dianggap dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah hiruk pikuknya mudik lebaran 2022. Sebab, vaksinasi booster ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus corona yang sebelumnya telah berkurang usai mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Kekebalan tubuh yang diperoleh melalui vaksinasi booster sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan potensi gejala parah hingga kematian yang ditimbulkan.

Lantas, bagaimana aturan dan syarat mudik lebaran 2022 naik kereta? 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait dengan petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang akan dirancang sejalan dengan SE Satgas Covid-19.

Pihak Kemenhub menyebutkan akan segera menerbitkan SE aturan mudik tahun 2022 jika Satgas Covid-19 sudah merilis syarat mudik di bulan Ramadhan 2022.

baca juga

Saat ini, perjalanan kereta api memang sudah tidak mensyaratkan hasil tes Covid-19 antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua (lengkap). Bagi yang masih mendapatkan dosis pertama, maka syarat hasil negatif tes Covid-19 masih tetap berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan bahwa jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan. 

Saat ini, KAI masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub terbaru yakni SE Nomor 25/2022, yang diterbitkan 9 Maret 2022. Aturan terbaru itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis ketiga. Selain itu, kapasitas untuk kereta api jarak jauh juga telah ditingkatkan menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal.

Penumpang yang sudah vaksin booster atau vaksin kedua hanya perlu menunjukka kartu vaksin dan scan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi penumpang kereta api yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR. Selain itu, mereka juga harus memperlihatkan kartu vaksin dan scan aplikasi peduli lindungi.

Sementara bagi penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, tes covid-19 dan scan PeduliLindungi. Anak di bawah 6 tahun berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 25/2022 masih tidak dipergolehkan naik kereta api.

Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli oleh seluruh masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Demikian penjelasan tentang bagaimana syarat mudik lebaran 2022 naik kereta. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada aturan terbaru yang menjelaskan bahwa boleh mudik tanpa tes covid-19 baik PCR maupun antigen asal penumpang sudah vaksin booster. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wagub DKI: Ayo Daftar Di Aplikasi JAKI

Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wagub DKI: Ayo Daftar Di Aplikasi JAKI

News | Senin, 28 Maret 2022 | 14:35 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ahli Ungkap Dasar Sainsnya

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ahli Ungkap Dasar Sainsnya

Health | Senin, 28 Maret 2022 | 09:26 WIB

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat untuk Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat untuk Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 19:04 WIB

Terkini

Mengapa Donald Trump Tidak Bisa Jadi Presiden 3 Periode Amerika Serikat?

Mengapa Donald Trump Tidak Bisa Jadi Presiden 3 Periode Amerika Serikat?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Jelang HUT RI, Ikon Pahlawan Solo Ini Dipoles hingga Bersih

Jelang HUT RI, Ikon Pahlawan Solo Ini Dipoles hingga Bersih

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

×