Suara.com - Apakah suntik vaksin booster membatalkan puasa saat Ramadhan? Berikut ini penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Sejak pertama kali pandemi covid-19 muncul di Indonesia MUI telah melakukan kajian secara parallel. Pada waktu itu, diputuskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa saat Ramadan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.
MUI beralasan vaksin berfungsi sebagai obat bagi masyarakat.
Pandemi Covid-19 dinilai hampir sama dengan sejarah wabah pada zaman Nabi Muhammad SWT. Pada waktu itu, nabi memberikan sikap tegas dan solusinya sangat nyambung dengan kondisi covid-19.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Selasa (29/3/2022), dikutip dari timesofindonesia.
MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar tidak berpolemik lagi soal masalah hukum vaksinasi saat bulan ramadan.
Baca Juga: 2 Versi Niat Buka Puasa Ramadhan Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
Dia mengajak Tokoh Agama, tokoh ormas Islam hingga tokoh masyarakat lainnya, agar berkolaborasi.