Soal Penundaan Pemilu, Demokrat Kembali Ingatkan Jokowi: Jangan Biarkan Orang Dekatmu Jalankan Agenda Makar Konstitusi

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 03 April 2022 | 10:37 WIB
Soal Penundaan Pemilu, Demokrat Kembali Ingatkan Jokowi: Jangan Biarkan Orang Dekatmu Jalankan Agenda Makar Konstitusi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Biro Pers]

Suara.com - Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Presiden Jokowi tegas terhadap para pembisik di sekitarnya yang mewacanakan penundaan Pemilu 2024.

Jokowi diminta untuk bersikap menolak atas wacana penundaan Pemilu, terlebih penambahan masa jabatan sampai tiga periode.

Menurut Kamhar, bahwa agenda untuk menunda Pemilu 2024 merupakan inkonstitusional, lantaran kontra terhadap demokrasi dan mencederai semangat reformasi.

"Karenanya Pak Jokowi mesti bersikap dan bertindak tegas terhadap orang-orang terdekatnya," kata Kamhar kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Kamhar meminta Jokowi tidak membiarkan para orang di lingkaran Istana untuk terus menerus mewacanakan penundan Pemilu.

"Jangan terus menerus membiarkan berjalannya agenda makar atau terorisme konstitusi ini. Apalagi menggunakan tafsir yang keliru terhadap demokrasi sebagai argumentasi pembenaran. Jangan membawa Indonesia pada jurang kehancuran demokrasi," ujar Kamhar.

Sebaliknya, Jokowi dinilai perlu melakukan edukasi kepada publik tentang orde lama dan orde baru. Di mana kata Kamhar tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden justru berakaibat buruk terhadap pembentukan pemerintah yang diktator.

"Dulu terjadi atas nama konstitusi karena pada UUD ‘45 sebelum di amandemen tak ada pembatasan masa jabatan presiden. Sehingga penguasa pada saat itu terus melanggengkan kekuasaannya yang berujung pada pemerintahan yang totaliter dan diktator. Kita tak ingin konstitusi kita kembali pada masa kegelapan demokrasi seperti itu," tutur Kamhar.

Cuma 5 Persen Dukung Jokowi 3 Periode

Lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) kembali merilis hasil survei terbarunya mengenai isu masa jabatan presiden tiga periode. Hasilnya, hanya lima persen publik Indonesia yang mendukung gagasan tersebut.

Direktur Riset SMRC Deni Irvani, dalam paparannya, menjelaskan, mayoritas warga atau 73 persen dari jumlah responden meminta agar ketentuan masa jabatan presiden dua periode harus dipertahankan.

Menurutnya, dalam survei disebutkan hanya ada 15 persen publik yang menginginkan agar aturan masa jabatan presiden dua periode diubah.

"Yang ingin diubah sangat sediikit hanya 15 persen, sementara ada 11 persen yang tidak punya sikap," kata Deni dalam paparannya secara daring, Jumat (1/4/2022).

Ia menjelaskan, dari 15 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, 61 persen atau sekitar 9 persen dari total populasi ingin masa jabatan presiden hanya satu kali.

"Mayoritas 61 persen yang ingin diubah itu inginnya presiden satu periode aja, ada yang ingin lima tahun ada yang ingin delapan tahun," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang Diberikan Jokowi

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang Diberikan Jokowi

Batam | Minggu, 03 April 2022 | 09:12 WIB

Tegas Soal Isu Presiden 3 Periode, Anwar Abbas: Praktik Korupsi dan Nepotisme Sudah Menggurita

Tegas Soal Isu Presiden 3 Periode, Anwar Abbas: Praktik Korupsi dan Nepotisme Sudah Menggurita

News | Minggu, 03 April 2022 | 08:26 WIB

Amien Rais: Masa Jabatan Jokowi - Luhut Tidak Boleh Diperpanjang, Harus Selesai Oktober 2024

Amien Rais: Masa Jabatan Jokowi - Luhut Tidak Boleh Diperpanjang, Harus Selesai Oktober 2024

Kalbar | Sabtu, 02 April 2022 | 21:16 WIB

Jokowi: Selamat Ramadhan 2022, Silakan Tarawih Berjemaah, Idul Fitri Bisa Mudik

Jokowi: Selamat Ramadhan 2022, Silakan Tarawih Berjemaah, Idul Fitri Bisa Mudik

News | Sabtu, 02 April 2022 | 20:51 WIB

Amien Rais: Maaf ya Saudara Jokowi dan Luhut, Anda Berdua Ini Harus Mengaca Diri

Amien Rais: Maaf ya Saudara Jokowi dan Luhut, Anda Berdua Ini Harus Mengaca Diri

Kaltim | Sabtu, 02 April 2022 | 20:17 WIB

Amien Rais:  Jokowi - Luhut Baiknya Tanya ke Psikolog, Apa Menderita Narsistik dan Megalomania?

Amien Rais: Jokowi - Luhut Baiknya Tanya ke Psikolog, Apa Menderita Narsistik dan Megalomania?

News | Sabtu, 02 April 2022 | 19:30 WIB

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Diibaratkan Seperti Kepala dan Peci yang Kekecilan

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Diibaratkan Seperti Kepala dan Peci yang Kekecilan

News | Sabtu, 02 April 2022 | 18:35 WIB

Terkini

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB