Suara.com - Beredar di media sosial spanduk yang menyatakan kebangkitan PKI dengan gambar wajah Panglima TNI Andika Perkasa terpasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini lantas membuat geger masyarakat setempat.
Dari gambar yang beredar, spanduk warna merah itu bertuliskan 'Waspadalah Bangkitanya PKI Gaya Baru'. Bahkan Panglima Andika mengenala kaos warna merah lengkap dengan lambang palu arit bercorak kuning.
Camat Tanah Abang, Dicky Suherlan membenarkan adanya spanduk tersebut. Ia menyebut spanduk tersebut dipasang di Jalan Gelora, Tanah Abang pada Minggu (3/4/2022) kemarin.
"Iya benar (ada spanduk PKI bergambar wajah Jenderal Andika), itu kemarin," ujar Dicky, Senin (4/4/2022).
Tak lama setelah membuat geger, spanduk itu kini sudah dicopot oleh pihak Koramil 05/Tanah Abang.
"Sudah dicopot oleh tiga pilar, Kodal (komando dan kendali) di Danramil," pungkasnya.
Sebagai informasi, Seperti diketahui, Andika mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.
"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.
"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" timpal Andika.
"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.
"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika.
Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan yang dilarang dalam aturan TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.
Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.
"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.
"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," sambungnya.
Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab, tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI.
Andika menegaskan, jika dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya.
"Oke? Hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.