Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi

Bangun Santoso

Jum'at, 08 April 2022 | 10:04 WIB
Penjelasan Lengkap Mahfud MD Soal Haram Mendirikan Negara Seperti Nabi
Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD soal haram mendirikan negara seperti nabi. (Foto: Facebook/Mahfud MD)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa mendirikan negara seperti sistem yang dibangun Nabi Muhammad itu haram dan dilarang.

Hal itu sekaligus menjawab Imam Masjid Islamic Center New York Syamsi Ali atau Imam Shamsi Ali yang mengkritik pernyataan Mahfud MD itu dalam sebuah ceramah tarawih.

Kali ini, Mahfud MD menjelaskan panjang lebar alasan, kenapa mendirikan negara seperti sistem nabi itu disebutnya haram dan dilarang.

Dalam akun Facebook miliknya, Mahfud MD setidaknya menjelaskan empat poin alasan.

Mengawali penjelasannya, Mahfud MD membenarkan, bahwa dirinya mengatakan mendirikan negara seperti "sistem" yang dibangun oleh Nabi Muhammad itu haram dan dilarang.

"Saya berbicara tentang "sistem" dengan konstruksi hukum atau fiqh konstitusi begini," tulis Mahfud MD mengawali penjelasannya.

Pertama, kata Mahfud, mendirikan negara menurut Islam itu wajib, sunnatullah, bahkan fithrah. Buktinya, Nabi mendirikan negara sebagai salah satu "syarat utk beribadah dgn baik".

"Maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib". "Jika utk beribadah tak bisa dilakukan dengan baik kalau kita tak punya negara maka mendirikan negara itu wajib".

"Itu sebabnya para ulama dan umat Islam berjuang keras untuk membangun negara merdeka seperti Indonesia," ujar Mahfud.

baca juga

Kedua, tapi mendirikan "sistem" bernegara seperti yang didirikan Nabi Muhammad itu dilarang (haram) bahkan bisa murtad. Sebab negara yg didirikan Nabi itu kepala negaranya (eksekutif) Nabi, Pembentuk aturan hukum (Legislatif) Allah dan Nabi, dan yang menghakimi atas kasus konkret (yudikatif) adalah Nabi sendiri.

"Lah, keyakinan kita nabi Muhammad adalah Nabi terakhir dan tak akan ada lagi wahyu dan sunnah yang bisa menjadi produk legislasi. Jadi tidak bisa kita mendirikan sistem bernegara seperti yang diselenggarakan oleh Nabi," Mahfud menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tak boleh lagi membentuk negara yang langsung dipimpin oleh Nabi dan hukumnya langsung dari Allah. Sudah tak akan ada lagi Nabi yang bisa memimpin negara.

Di mana sekarang sistem bernegara hanya bisa dibentuk dan dilakukan melalui ijtihad. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu produk ijtihad yang memenuhi tuntutan syar'i dan menjadi "dar al mietsaq (NU/MUI) atau "dar al ahdi wa al syahadah (Muhammadiyah).

"Makanya, NKRI didukung oleh jumhur ulama dan ormas-ormas Islam yang besar," katanya.

Ketiga, oleh sebab itu menjadi fakta hukum bahwa semua "sistem" ketatanegaraan setelah Nabi wafat dibentuk berdasar hasil ijtihad ulama kaum muslimin sesuai dengan kebutuhan waktu dan tempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imam Masjid New York Shamsi Ali Komentari Pernyataan Mahfud MD soal Haram Mendirikan Negara seperti Zaman Nabi

Imam Masjid New York Shamsi Ali Komentari Pernyataan Mahfud MD soal Haram Mendirikan Negara seperti Zaman Nabi

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:52 WIB

Mahfud MD Tiru Kata Nabi: Kalau Kamu Punya Pembantu Beri Makan Seperti yang Kamu Makan

Mahfud MD Tiru Kata Nabi: Kalau Kamu Punya Pembantu Beri Makan Seperti yang Kamu Makan

Sulsel | Rabu, 06 April 2022 | 13:22 WIB

5 Sindiran Menohok Bintang Emon ke Pemerintah, Terbaru Nyindir Gorden Rp 48 M

5 Sindiran Menohok Bintang Emon ke Pemerintah, Terbaru Nyindir Gorden Rp 48 M

News | Selasa, 05 April 2022 | 14:21 WIB

Mahfud MD Anggap Kondisi Papua Tak Darurat, Samakan dengan Jawa hingga Sumatra

Mahfud MD Anggap Kondisi Papua Tak Darurat, Samakan dengan Jawa hingga Sumatra

Jogja | Senin, 04 April 2022 | 11:59 WIB

TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit, Mahfud MD Singgung Rekonsiliasi Alamiah

TNI Bolehkan Keturunan PKI Daftar Jadi Prajurit, Mahfud MD Singgung Rekonsiliasi Alamiah

Jogja | Senin, 04 April 2022 | 10:04 WIB

Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Instansi Lain Menyusul? Begini Kata Mahfud MD

Keturunan PKI Bisa Jadi Prajurit TNI, Instansi Lain Menyusul? Begini Kata Mahfud MD

Jogja | Senin, 04 April 2022 | 09:48 WIB

Keturunan PKI Diizinkan Jadi Prajurit TNI, Mahfud MD: Normatifnya Memang Tidak Ada

Keturunan PKI Diizinkan Jadi Prajurit TNI, Mahfud MD: Normatifnya Memang Tidak Ada

Jogja | Senin, 04 April 2022 | 07:02 WIB

Terkini

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

Ganjil Genap Bikin Omzet Mal di Jakarta Turun, Dishub Siapkan Evaluasi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Gapasdap Usulkan Infrastruktur Ketapang-Gilimanuk Masuk Proyek Strategis Nasional

Gapasdap Usulkan Infrastruktur Ketapang-Gilimanuk Masuk Proyek Strategis Nasional

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:32 WIB

Prabowo Tambah 2 Wamenkeu, Suahasil Kini Didampingi 3 Wakil

Prabowo Tambah 2 Wamenkeu, Suahasil Kini Didampingi 3 Wakil

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Di Aik Berik, Marwita Menemukan Cara Lain Menghidupkan Hutan dari Lobe-Lobe Hingga Kopi

Di Aik Berik, Marwita Menemukan Cara Lain Menghidupkan Hutan dari Lobe-Lobe Hingga Kopi

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Ulasan Minggat: Lima Sekawan Hadapi Penyeludup Misterius di Pulau Kirrin!

Ulasan Minggat: Lima Sekawan Hadapi Penyeludup Misterius di Pulau Kirrin!

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:30 WIB

IHSG Tetap Betah di Zona Merah Setelah Reshuffle Kabinet

IHSG Tetap Betah di Zona Merah Setelah Reshuffle Kabinet

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:24 WIB

Pernah Jadi Kapolda hingga Wakapolri! Rekam Jejak Dedi Prasetyo yang Dipercaya Prabowo Pimpin BRAN

Pernah Jadi Kapolda hingga Wakapolri! Rekam Jejak Dedi Prasetyo yang Dipercaya Prabowo Pimpin BRAN

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

Jemaah Bayar USD4 Ribu untuk Kuota Tambahan Haji, Uang Disimpan di Apartemen

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Prabowo Lantik 2 Wamenkeu Baru: Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman

Prabowo Lantik 2 Wamenkeu Baru: Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:21 WIB

×