Suara.com - Rekam jejak Putri Kuswisnu Wardani cukup meyakinkan untuk dipilih menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Putri merangkak dari bawah sebelum menjabat sebagai komisaris utama PT Mustika Ratu Tbk. pada 2019 lalu.
Putri memang berstatus sebagai anak dari pendiri sekaligus pemilik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo. Namun, bukan berarti Putri langsung ditempatkan dalam posisi strategis di perusahaan kosmetik ini.
Putri pernah ditempatkan dalam departemen promosi dan periklanan Mustika Ratu. Putri menduduki posisi kepala dalam departemen tersebut pada tahun 1986.
Kemudian, posisi manajer keuangan sempat didudukinya tahun 1988. Barulah pada tahun 1991, Putri diangkat sebagai wakil presiden direktur Mustika Ratu.
Posisi itu didapatnya setelah Putri merampungkan perkuliahan di Amerika Serikat. Dia mendapat gelar Master of Business Administration dari Universitas Nasional, Inglewood, California.
Mustika Ratu kemudian melantai di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1995. Mustika Ratu melakukan penawaran umum perdana dengan kode saham MRAT.
Berbagai perjalanan dengan posisi berbeda kemudian membawa Putri pada posisi direktur utama Mustika Ratu pada tahun 2011. Kemudian, RUPS Mustika Ratu yang dilakukan pada 2019 lalu, Putri didapuk sebagai komisaris utama.
Mustika Ratu dibawanya terbang tinggi melalui berbagai inovasi. Total ada 20 negara yang menjadi langganan ekspor produk dari Mustika Ratu.
Tinggalkan Posisi Strategis

Namun, posisi strategis sebagai komisaris utama PT Mustika Ratu Tbk. hanya sebentar saja dipegang Putri Kuwisnu Wardani. Wanita kelahiran 20 September 1959 ini meninggalkan jabatannya pada tahun berikutnya.
Putri meninggalkan jabatan di Mustika Ratu setelah dilantik sebagai anggota Wantimpres pada bulan Desember 2019. Putri dipilih bersama delapan nama lain.
Kala itu, Putri menjadi perwakilan dari kalangan pengusaha bersama bos Mayapada Group, Dato Sri Tahir serta bos Medco Energi, Arifin Panigoro. Putri dipilih untuk memberikan nasihat serta pertimbangan terkait ekonomi kecil pada Presiden Joko Widodo.
Sementara enam posisi lain dalam keanggotaan Wantimpres ditempati kalangan politisi, seperti Mardiono, Sidarto Danusubroto, Wiranto, Agung Laksono, Soekarwo dan Luthfi bin Yahya.
Posisi Wantimpres ini dijalankan Putri hingga sekarang ini. Putri rajin mengunggah aktivitasnya ketika berkunjung ke berbagai daerah melalui instagram pribadinya, @putri_k_wardani209, yang sudah terverifikasi.
Film dan Putri Indonesia
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Profil Putri Kuswisnu Wardani, Bos Mustika Ratu yang Jenguk Ade Armando
News | Sabtu, 16 April 2022 | 07:51 WIB
Anggota Wantimpres Jenguk Ade Armando, Singgung soal Dosa dan Kebencian
Riau | Jum'at, 15 April 2022 | 05:38 WIB
Foto Wantimpres RI Jenguk Ade Armando Mendadak Hilang, Roy Suryo: Kok Dihapus?
Riau | Jum'at, 15 April 2022 | 04:48 WIB
Tak Habis Pikir, Refly Harun Semprot Wantimpres Unggah Foto Jenguk Ade Armando
Jogja | Kamis, 14 April 2022 | 19:09 WIB
Anggota Wantimpres Jenguk Ade Armando, Warganet Beri Komentar Menohok: Buzzer dan Banser Dipelihara Negara
Jawa Tengah | Kamis, 14 April 2022 | 13:17 WIB
Pelatih Taekwondo Analisis Pembunuh Tuti-Amel Sebenarnya
Banten | Selasa, 14 Desember 2021 | 11:55 WIB
Terkini
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB