Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah

Bimo Aria Fundrika | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 16 April 2022 | 16:00 WIB
Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo (dok. istimewa)

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk membelanjakan THR di daerahnya dan di pasar -pasar tradisional. Sehingga, kata Tjahjo, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.

"(THR) Kita bisa belanjakan di daerah di pasar tradisional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah sampai pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Tjahjo dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pemberian THR dan gaji ke 13 merupakan bentuk apresisasi pemerintah, yang selama dua tahun ini,  mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah. 

"Dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19  yang selalu terus menggerakkan dan mengorganisir, tidak hanya di lingkungan pemerintah, pemda namun juga masyarakat yang ada di lingkungannya," tutur Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo mengatakan pemberian THR termasuk gaji ke-13, merupakan upaya pemerintah menjaga tingkat daya beli.

Pemerintah kata Tjahjo juga memberi kemudahan untuk ASN dan keluarganya para pensiun untuk mudik dengan tetap protokol kesehatan dan juga harus sudah divaksin.

"Jadi mari kita manfaatkan apresiasi perhatian pemerintah, presiden, wakil presiden,  bu menteri keuangan dan teman-teman anggota DPR juga sehingga tahun 2022 pemerintah masih bisa memberi dukungan baik THR, peningkatakan tunjangan kinerja mau pun penambahan dana pensiun untuk mudik," katanya 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran. 

Yakni pemberian THR dan gaji ke 13 diberikan gaji/pensiun  pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional umum).

Pemerintah juga memberikan 50 persen kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani. 

Sehingga kata Sri Mulyani besaran THR lebih besar dari tahun 2021. 

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ucap dia.

Selain itu, Sri Mulyani menuturkan, karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk TNI dan Polri, untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola aparatur negara daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. 

Yakni dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Bali | Sabtu, 16 April 2022 | 15:20 WIB

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Bisnis | Sabtu, 16 April 2022 | 14:25 WIB

Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu

Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu

Bisnis | Sabtu, 16 April 2022 | 14:04 WIB

Terkini

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB