Kasus Kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan WNI

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:57 WIB
Kasus Kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan WNI
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. [Tangkapan layar]

Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain, tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya (WNI).

Pernyataan Zudan menyusul adanya kasus calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra yang memiliki kewarganegaraan ganda. Sebelumnya, Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini. 

"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI.  Dua kasus tadi menunjukan dalam waktu bersamaan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra punya paspor Papua Nugini, ternyata dia tetap WNI," ujar Zudan dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).

Zudan menuturkan, keduanya masih berstatus WNI karena tidak melepaskan kewarganegaraannya. Sehingga masih tercatat sebagai WNI

"Dua-duanya (Orient Riwu dan Djoko Tjandra) tidak melakukan pelepasan kewarganegaraan. Dua-duanya, dalam sistem informasi administrasi kependudukan masih tercatat sebagai WNI," ucap dia.

Hal tersebut kata Zudan karena pemerintah belum melakukan tindakan administrasi. 

"Mengapa karena belum ada tindakan administrasi pemerintah. Jadi di dalam undang-undang administrasi pemerintahan diatur dua hal, feitelijk handelingen dan rechtshandelingen. Jadi di dalam sistem pemerintahan kita, tidak ada yang dikatakan batal demi hukum secara otomatis," kata dia.

Zudan memaparkan, dalam pasal 23 undang-undang kewarganegaraan menyatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan, adalah memiliki paspor negara lain. Hal ini kata Zudan merupakan perumusan norma sebagai sanksi administrasi.

"Kita harus mengecek dari sisi pembentukan norma susunan perumusan normanya adalah sistem sanksi. Jadi ketika memenuhi syarat  melakukan perbuatan sampai huruf i,  kalau saya tidak salah itu, dia maka dikategorikan diberi sanksi kehilangan kewarganegaraan," ucap dia.

Sehingga kata Zudan, jika belum ada tindakan administrasi berdasarkan pasal 23, belum masuk ke dalam perbuatan hukum terkait kehilangan kewarganegaraan WNI. 

Karena itu kata Zudan, belum ada yang mengetahui kapan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra kehilangan kewarganegaraan WNI-nya.

"Pandangan saya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan pasal 23 itu, belum masuk ke dalam perbuatan hukum konkrit. Jadi kita belum tahu itu Orient Riwu Kore itu kapan kehilangan kewarganegaraan, pak Djoko Tjandra kapan kehilangan kewarganegaraannya," ungkap dia.

Karena itu, kata Zudan, pentingnya Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menerbitkan keputusan membatalkan dan mencabut kewarganegaraan ganda.

"Maka penting menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya, disitulah esensi undang-undang administrasi pemerintahan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI

Sulsel | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:37 WIB

Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK

Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK

Sulsel | Kamis, 15 April 2021 | 16:54 WIB

Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Riau | Kamis, 15 April 2021 | 16:47 WIB

Terkini

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB