Unik Nama Anak di Karawang Terdiri dari Sembilan Kata, Publik Malah Ributkan Panggilannya: Kok Enggak Nyambung?

Dany Garjito, Fita Nofiana

Minggu, 29 Mei 2022 | 06:28 WIB
Unik Nama Anak di Karawang Terdiri dari Sembilan Kata, Publik Malah Ributkan Panggilannya: Kok Enggak Nyambung?
Nama anak-anak Awan (Instagram/infojawabarat)

Suara.com - Seorang anak di Karawang diberi nama unik oleh kedua orangtuanya. Tak hanya itu, nama anak perempuan tersebut juga terdiri dari beberapa kata yang membuatnya terdengar bak kalimat.

Melansir dari akun Instagram @infojawabarat, anak dengan nama unik tersebut adalah putri bungsu dari Awan Gunawan (40). Putri Awan kini sudah berusia empat tahun.

Diketahui nama dari putri Awan Gunawan adalah, 'Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp'. Nama tersebut cukup tak umum dengan susunan 9 kata dan 58 karakter huruf.

Meski namanya panjang, namun putri bungsu Awan punya panggilan yang cukup unik, yakni Piyuy.

Tak hanya Piyuy, dua anak lainnya juga memilik nama yang tak kalah unik.

Anak laki-laki pertama Awan diberi nama Muhammad Corel Rainbow Early Prince Of Awanap 1st.

Sementara anak keduanya bernama, Bening Putri Berkilau Nairinia Aisya Ayunda Molin Molina Princess Of Awanamp 1st.

Nama anak-anak Awan (Instagram/infojawabarat)
Nama anak-anak Awan (Instagram/infojawabarat)

Nama-nama anak Awan tersebut sontak mendapatkan berbagai respons dari warganet, banyak yang malah salah fokus dengan panggilan sang anak. 

"Panggilanya kenapa begitu," komentar warganet.

baca juga

"Kalau pas anak cewenya nikah calon suaminya ngucap nama panjang bet mana satu tarikan nafas," imbuh warganet lain.

"Ujung-ujungnya. Panggilannya begitu," tulis warganet di kolom komentar.

"Nama panjang-panjang dipanggilnya Piyuy yang enggak ada di sembilan kata dan 58 karakter itu," timpal lainnya.

"Capek namain anak panjang panjang, cuma dipanggil Piyuy dan ga nyambung sama sekali pula," tambah lainnya.

Aturan Baru Nama di KTP

Pemerintah telah tetapkan aturan baru untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Adapun beberapa aturan yang ditetapkan, antara lain:

  • Nama tidak boleh didingkat
  • Dilarang mencantumkan gelar pendidikan
  • Maksimal 60 uruf
  • Minimal dua kata

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kucing Pororo Bikin Heboh di Twitter, Hilang di Bandung, Sang Majikan Mewek

Kucing Pororo Bikin Heboh di Twitter, Hilang di Bandung, Sang Majikan Mewek

Video | Sabtu, 28 Mei 2022 | 19:55 WIB

Perkenalkan, Anak Ini Namanya: Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp

Perkenalkan, Anak Ini Namanya: Akulah Cinta di Langit Prudence Lovely Princess of Awanamp

Sumbar | Sabtu, 28 Mei 2022 | 19:49 WIB

Viral Video Pria Nangkring di Atas Ambulans Parpol yang Lakukan Iring-iringan, Beralasan Sedang Betulkan Sirine

Viral Video Pria Nangkring di Atas Ambulans Parpol yang Lakukan Iring-iringan, Beralasan Sedang Betulkan Sirine

News | Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:03 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB