Duh, Tak Terima Dimintai Jalan, Pengendara Mobil Pepet Ambulans dan Lempar Botol Beling

Ruth Meliana Dwi Indriani, Fita Nofiana

Minggu, 12 Juni 2022 | 07:22 WIB
Duh, Tak Terima Dimintai Jalan, Pengendara Mobil Pepet Ambulans dan Lempar Botol Beling
Ilustrasi ambulans. (Pixabay/arembowski)

Suara.com - Saat membawa pasien dalam keadaan darurat, ambulans memang menjadi kendaraan yang harus didahulukan di jalanan. 

Hal ini membuat, para pengendara lain harus menepi dan memberi jalan untuk ambulans tersebut. 

Sayangnya tak semua pengendara sadar soal kedaruratan ambulans. Bahkan ada yang tak terima dimintai jalan oleh ambulans. 

Seperti seorang pengendara mobil yang malah melempar botol ke ambulans karena dimintai untuk memberi jalan. Video ambulans yang dilempar botol tersebut viral di media sosial, salah satunya akun Instagram @suarabergema2. 

Sempat Mengajak Berdebat

Menurut akun Instagram @suarabergema2, peristiwa ambulans yang dilempar botol tersebut terjadi di Point 8 Jembatan Pelangi Daanmogot, Jakarta Barat pada Sabtu (11/6/2022). 

Mobil lembar botol kaca ke ambulans (Instagram/suarabergema2)
Mobil lembar botol kaca ke ambulans (Instagram/@suarabergema2)

Saat itu ambulans tengah membawa pasien darurat bersama keluarganya ke Rumah Sakit Mitra Kalideres, Jakarta Barat. 

Awalnya ambulans sudah meminta mobil tersebut menepi, namun bukannya menepi mobil itu malah memepet ambulans.

Seusai ambulans dipepet, pengendara mobil lantas melempar sebuah botol beling yang tentu saja akan membahayakan penumpang. 

baca juga

"Sempat terjadi perdebatan antara sopir ambulans dan pengendara, warga yang melintas dan melihat kejadian ini pun turut menyalahkan pengendara mobil yang dinilai tak beretika," tulis akun Instagram @suarabergema2. 

Saat berita ini dibuat, belum ada kejelasan lanjutan kasus tersebut. 

Video tentang pelemparan botor itu sontak mengundang berbagai respons dari warganet. 

"Ya paling abis itu klarifikasi minta maaf terus kelar," komentar warganet.

"Manusia makin banyak kemanusiaan yang makin hilang," imbuh warganet lain. 

"Pengaruh isi botol beling kalo tuh," tulis warganet di kolom komentar. 

"Punya masalah apa sih Anda hey pengendara, ya ampun," timpal lainnya. 

Ilustrasi ambulans (Unsplash/Takashi Miyazaki)
Ilustrasi ambulans (Unsplash/Takashi Miyazaki)

Hukum Menghalangi Ambulans

Sebagai kendaraan prioritas, ambulans harus didahulukan di jalan ketika bertugas. Dalam hal ini, menghalangi laju ambulans masuk dalam kategori pelanggaran. 

Pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran masuk kategori kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Driver Ojol Ini Syok Usai Antar Paket: Customer: Nenek Nila Itu Tidak Ada

Driver Ojol Ini Syok Usai Antar Paket: Customer: Nenek Nila Itu Tidak Ada

Sumbar | Sabtu, 11 Juni 2022 | 23:01 WIB

Aksinya Viral di Media Sosial, Pelaku Eksibisionis di Cipayung Diburu Polisi

Aksinya Viral di Media Sosial, Pelaku Eksibisionis di Cipayung Diburu Polisi

Kalbar | Sabtu, 11 Juni 2022 | 22:46 WIB

Video Viral Emak-emak Jemur Celana Dalam di Kabel Internet, Publik: Anggap Saja Penguat Sinyal

Video Viral Emak-emak Jemur Celana Dalam di Kabel Internet, Publik: Anggap Saja Penguat Sinyal

Sumbar | Sabtu, 11 Juni 2022 | 22:29 WIB

Driver Ojol Ini Syok Mengira Angkut Hantu, Ternyata Customernya Ketinggalan

Driver Ojol Ini Syok Mengira Angkut Hantu, Ternyata Customernya Ketinggalan

Sumbar | Sabtu, 11 Juni 2022 | 22:08 WIB

Viral Suami Pulkam Tak Sengaja Bawa 2 Remot TV Istri, Bapak-bapak Bantu agar Pria Itu 'Selamat'

Viral Suami Pulkam Tak Sengaja Bawa 2 Remot TV Istri, Bapak-bapak Bantu agar Pria Itu 'Selamat'

Sumbar | Sabtu, 11 Juni 2022 | 21:45 WIB

Mainkan Lift Berulang Kali, Pemuda Dikeroyok hingga Berdarah Diduga oleh Oknum Penjaga Keamanan, Tuai Pro Kontra

Mainkan Lift Berulang Kali, Pemuda Dikeroyok hingga Berdarah Diduga oleh Oknum Penjaga Keamanan, Tuai Pro Kontra

Hits | Sabtu, 11 Juni 2022 | 21:35 WIB

Terkini

5 Zodiak yang Jago Cari Duit, Konon Punya Bakat Menarik Kekayaan

5 Zodiak yang Jago Cari Duit, Konon Punya Bakat Menarik Kekayaan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 14:35 WIB

7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia

7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 14:33 WIB

Gaji Luar Biasa, Jiwa Nelangsa: Derita Ikut Pilihan Karier Orang Tua

Gaji Luar Biasa, Jiwa Nelangsa: Derita Ikut Pilihan Karier Orang Tua

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 14:30 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik

Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik

Jawa Tengah | Jum'at, 25 September 2026 | 14:29 WIB

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:28 WIB

2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali

2 Wanita Thailand Divonis 7 Tahun Penjara Selundupkan 'Dodol Narkoba' di Bali

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:26 WIB

BEI Kaji Pembagian Dividen dalam Skema Demutualisasi, Besarannya Belum Ditentukan

BEI Kaji Pembagian Dividen dalam Skema Demutualisasi, Besarannya Belum Ditentukan

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 14:25 WIB

8 Harga Bedak Two Way Cake di Bawah Rp100 Ribu, Ada Wardah hingga OMG

8 Harga Bedak Two Way Cake di Bawah Rp100 Ribu, Ada Wardah hingga OMG

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 14:24 WIB

Beton dari Zeolit dan Biochar Bambu Diklaim Lebih Kuat Sekaligus Menyerap CO2: Kok Bisa?

Beton dari Zeolit dan Biochar Bambu Diklaim Lebih Kuat Sekaligus Menyerap CO2: Kok Bisa?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:22 WIB

Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu

Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 14:20 WIB

×