Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 18:22 WIB
Saksi Ahli Dinilai Ringankan Terdakwa, Komnas PA Terus Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI
Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya terus mengawal proses persidangan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa JE.

Komnas PA akan terus mengawal persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang tersebut.

"Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE," kata Arist.

Menurut Arist, Komnas PA telah memberi pendampingan terhadap korba kekerasan seksual selama 1 tahun ini. Ia juga berharap supaya proses bisa berjalan dengan baik dan memberi keadilan kepada para korban.

Pihaknya juga menyayangkan bahwa seorang saksi ahli yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak korban kekerasan, namun justru memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa pada kasus SPI Kota Batu.

"Saya kenal dengan beliau (saksi ahli itu), dia adalah aktivis anak yang seharusnya membela korban, buka pelaku. Namun memang itu hak hukum dari saksi ahli yang didatangkan," katanya.

Pada sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berinisial JE. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu orang saksi korban dengan inisial S. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Profil JE di Wikipedia Berubah Jadi Pemerkosa Andal

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Profil JE di Wikipedia Berubah Jadi Pemerkosa Andal

Jawa Tengah | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:13 WIB

Gelar Aksi Damai Bela Korban Julianto Eka, Arist Merdeka Sirait Diadang Preman

Gelar Aksi Damai Bela Korban Julianto Eka, Arist Merdeka Sirait Diadang Preman

Entertainment | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:08 WIB

Arist Merdeka Sirait Sebut Kak Seto Membela Predator Seksual Julianto Eka: Itu Memalukan!

Arist Merdeka Sirait Sebut Kak Seto Membela Predator Seksual Julianto Eka: Itu Memalukan!

Entertainment | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:49 WIB

Kekerasan Seksual di Ponpes Depok: Masyarakat Diajak Awasi Proses Hukum terhadap Ustaz dan Santri Senior

Kekerasan Seksual di Ponpes Depok: Masyarakat Diajak Awasi Proses Hukum terhadap Ustaz dan Santri Senior

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:32 WIB

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia, Terdakwa Belum Dipenjara

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 17:19 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB