Viral, Tanggapan Praktisi Hukum soal Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE: Staf Tidak Bisa Dituntut

Dany Garjito | Dita Alvinasari | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:46 WIB
Viral, Tanggapan Praktisi Hukum soal Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE: Staf Tidak Bisa Dituntut
Yosep Parera (Instagram/ rumahpancasila_klinikhukum)

Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan permasalahan yang melibatkan seorang pegawai Alfamart yang diduga diancam menggunakan UU ITE akibat memviralkan seorang pelanggan yang terciduk mencuri cokelat.

Setelah viralnya kasus tersebut, banyak pihak yang ikut memberikan tanggapan bahkan dukungan terhadap pegawai Alfamart tersebut.

Salah satu pihak yang memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut adalah praktisi hukum, Yosep Parera.

Melalui akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum, Yosep Parera memberikan beberapa poin terkait ancaman UU ITE yang menjerat pegawai Alfamart.

Poin pertama, pegawai Alfamart yang memviralkan pelanggan yang terciduk mencuri cokelat tidak bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat (3).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat (3).

Hal ini karena pegawai Alfamart mengedarkan video yang sesuai fakta ataupun kenyataan sehingga tidak bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik.

"Sudah ada MoU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta, itu tidak dapat diterapkan Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik," ujar Yosep Parera.

Poin kedua, pelanggan bisa dituntut balik oleh pegawai Alfamart.

Konsumen tersebut bahkan dapat langsung ditindak oleh Kepolisian RI karena tindak pidana tersebut dilakukan di ruang publik.

"Di dalam Tata Cara Proses Penyidikan Tindak Pidana, Perkab Nomor 6 diatur, laporan Polisi itu yang model A, bisa dari Polisi. Jadi ada anggota Polisi yang melihat rekaman ini, langsung membuat pengaduan. Kemudian diproses secara hukum. Ini bisa berjalan. Tidak perlu dari pihak Alfamartnya. Karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik," lanjut Yosep Parera.

Poin ketiga, Yosep Parera menjelaskan bahwa pegawai Alfamart dapat menuntut konsumen yang terciduk mencuri cokelat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Ancaman satu tahun, namun bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu ini melakukan ancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik. Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata. Mbak staf Alfamart tidak mungkin akan meminta maaf melalui sosial media. Maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan MK terhadap Pasal 335 Ayat (1)," lanjutnya.

Di akhir video, Yosep Parera menegaskan bahwa dirinya mendukung agar ibu-ibu tersebut segera diproses secara hukum karena tidak memiliki rasa penyesalan usai mencuri.

Video ini sontak menuai ratusan komentar dari warganet. Warganet turut mempertanyakan kredibilitas pengacara dari wanita yang terciduk mencuri cokelat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Giring Nidji Ikut-ikutan Bantu Pegawai Alfamart Warganet Berkoar: Numpang Lagi!

Giring Nidji Ikut-ikutan Bantu Pegawai Alfamart Warganet Berkoar: Numpang Lagi!

| Senin, 15 Agustus 2022 | 19:10 WIB

Soroti Kasus Dugaan Karyawan Alfamart Diintimidasi Pakai UU ITE, Pakar Hukum UGM Sebut Tidak Bisa Sembarang Digunakan

Soroti Kasus Dugaan Karyawan Alfamart Diintimidasi Pakai UU ITE, Pakar Hukum UGM Sebut Tidak Bisa Sembarang Digunakan

Jogja | Senin, 15 Agustus 2022 | 18:46 WIB

Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan

Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan

Your Say | Senin, 15 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Bikin Video Tutorial Cara Cepat Dapatkan Ikan di Laut, Pria Ini Banjir Kritikan Netizen

Bikin Video Tutorial Cara Cepat Dapatkan Ikan di Laut, Pria Ini Banjir Kritikan Netizen

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:16 WIB

Cerita Ibu Mertua Sebut Anaknya Durhaka Gegara Tak Pernah Kasih Uang Usai Nikah, Menantu Sampai Dilarang Pakai Skincare

Cerita Ibu Mertua Sebut Anaknya Durhaka Gegara Tak Pernah Kasih Uang Usai Nikah, Menantu Sampai Dilarang Pakai Skincare

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:29 WIB

Viral, Kisah Pilu Gadis Enggan Bersekolah Gegara Dibully, Tak Mau Lapor dan Simpan Rapat Deritanya

Viral, Kisah Pilu Gadis Enggan Bersekolah Gegara Dibully, Tak Mau Lapor dan Simpan Rapat Deritanya

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:56 WIB

Terkini

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:56 WIB

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:47 WIB

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:33 WIB

Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru

Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:29 WIB

Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!

Jadi 'Sniper' Jaringan Kampung Narkoba Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Terancam Pidana dan Dipecat!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:27 WIB

Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC

Sempat Viral Karena Dicurangi Juri, Josepha SMAN 1 Pontianak Kini Dilirik MPR RI Jadi Duta LCC

News | Senin, 18 Mei 2026 | 18:17 WIB

Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!

Bantargebang Jadi 'Bom Metana' Dunia, Timbunan Sampah Tembus 80 Juta Ton!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:54 WIB

Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme

Mendagri Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme & Terorisme

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:53 WIB