Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Beda Pendapat Komnas Perempuan dan Ketua Komisioner Komnas HAM terkait Pemeriksaan Putri
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam penyelidikan kasus itu, Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri mengenai keterangannya dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Merespons penetapan tersangka Putri, kedua lembaga menggelar konferensi pers bersama secara daring.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri, tidak serta merta menggugurkan rencana mereka bersama Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.

"Jadi kalau ditanya, jika ibu PC (Putri) dijadikan tersangka seluruh upaya pengumpulan fakta, pemeriksaan Komnas dihentikan, tentu tidak. Karena berbagai upaya itu telah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh," kata Siti dalam video konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

"Kita juga harus mendengarkan keterangan ibu P, yang kita tahu dalam posisi ini, di dalam kasus ini, dia adalah orang di dalam peristiwa pidana ini. Jadi, tentu itu tetap akan dilakukan," sambungnya.

Dia menjelaskan, penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus ini berbeda dengan penyidik di kepolisian.

"Yang membedakan adalah kepolisian memeriksa kasus ini konteks penegakan hukum, untuk peradilan pidana. Sedangkan Komnas untuk melihat apakah di dalam kasus ini, ada pelanggaran HAM termasuk, penanganan dalam proses penegakan hukum kasus ini," jelasnya.

Dikatakan Siti, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM sedang melakukan koordinasi untuk menentukan jadwalnya.

Sementara di sisi lain, pernyataan Siti tersebut bertolak belakang dengan Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Saat dihubungi wartawan, Taufan mengatakan, lembaganya membuka peluang untuk tidak lagi memeriksa istri Ferdy Sambo. Awalnya, Taufan menanggapi penetapan tersangka terhadap Putri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Komnas Perempuan Ingatkan Haknya Harus Dihormati

Dia mengatakan menghormati proses yang berlangsung di Tim Khusus bentukan Polri. Taufan kemudian menyatakan tidak mungkin lagi menunggu Putri untuk diperiksa. Sebab laporannya sudah akan disampaikan ke Polri, DPR dan Presiden Joko Widodo.

"Tidak mungkin kami menunggu terlalu lama, sementara laporan akan segera kami sampaikan," kata Taufan.

Melewatkan pemeriksaan terhadap Putri, dia meyakini sejumlah data dan keterangan yang telah diperolehnya sudah cukup untuk disusun sebagai hasil laporan lembaganya.

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," kata dia.

Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI