Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 01 September 2022 | 18:22 WIB
Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya ada sejumlah kesimpulan dan rekomendasi kepada Polri yang menangani kasus ini yang tertuang dalam laporannya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut ada lima kesimpulan lembaganya, yakni;

  1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
  2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
  3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
  4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
  5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

"Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia," kata Beka saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022)/

Adapun rekomendasi Komnas HAM sebagai berikut,

  1. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.
  2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
  3. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
  4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
    • Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
    • Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
  5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
  6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
  7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
  8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Brigadir J Melakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrwathi

Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Brigadir J Melakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrwathi

Kalbar | Kamis, 01 September 2022 | 18:05 WIB

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri atas Dugaan Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri atas Dugaan Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Banten | Kamis, 01 September 2022 | 18:00 WIB

Terkuak! Video Ferdy Sambo Tanya Para Ajudan Siapa yang Bersedia Menembak Brigadir J

Terkuak! Video Ferdy Sambo Tanya Para Ajudan Siapa yang Bersedia Menembak Brigadir J

News | Kamis, 01 September 2022 | 17:54 WIB

Terkini

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!

Jogja | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:36 WIB

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:30 WIB

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:46 WIB

×