Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 11:07 WIB
Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur
Ilustrasi dokumen untuk pendataan non ASN 2022. (Pixabay/Pexels)

Suara.com - Mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, Badan Kepegawaian Negara melakukan pendataan tenaga honorer di tingkat instansi pusat maupun daerah. Berikut dokumen untuk pendataan non ASN 2022.

Merangkum berbagai sumber, pendataan ini dilakukan online melalui portal BKN, dengan alamat: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
  • Kartu keluarga 
  • Ijazah 
  • Pas foto 
  • Swafoto/selfie 
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan 
  • Bukti pembayaran gaji

SK atau kontrak kerja kerap hilang namun tak usah khawatir karena bisa menggunakan fotokopi SK dengan syarat legalisir pimpinan unit kerja tempat SK dikeluarkan atau dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.

Syarat Pendataan Tenaga Honorer atau Non-ASN 

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN 
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja 
  • Sementara itu, beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan adalah:
  • Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 
  • Petugas kebersihan, pengemudi, pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang didirikan dengan cara alih daya (outsourcing)
  • Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Alur pendataan tenaga non-ASN 

Dimulai dari instansi masing-masing, admin instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan. 

Setelah menetapkan instansi, tenaga non-ASN membuat akun pendaftaran dan selanjutnya mengisi informasi yang dibutuhkan, lalu mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun. Instansi wajib verifikasi dan validasi data yang diinput oleh tenaga non-ASN. 

Dalam waktu yang sudah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi karena proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.

Baca Juga: Sudah Cair! Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos

Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN. Demikian penjelasan tentang dokumen untuk pendataan non ASN 2022. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI