Segini Perkiraan Pendapatan Ferdy Sambo yang Hilang Usai Resmi Dipecat, Nilainya Cukup Fantastis

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 20 September 2022 | 13:51 WIB
Segini Perkiraan Pendapatan Ferdy Sambo yang Hilang Usai Resmi Dipecat, Nilainya Cukup Fantastis
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)

Suara.com - Habis sudah langkah Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo memperoleh kesempatan untuk tidak dipecat dari Polri. Sebab Permohonan banding suami Putri Candrawathi atas putusan sidang etik beberapa waktu lalu ditolak.

Adapun vonis yang diberikan sidang etik lalu terhadap Ferdy Sambo adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebab ia dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Ysous Hutabarat atau Bigadir J.

Dengan ditolaknya banding yang ia ajukan, dengan kata lain Ferdy Sambo sudah resmi dipecat dari jabatannya di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemecatan itu sekaligus memastikan kalau Ferdy Sambo tidak akan lagi menerima gaji dari Polri seperti sebelumnya ketika ia masih menjadi perwira aktif. Nasib Ferdy Sambo tak hanya sampai situ, tersangka pembunuhan Brigadir J ini juga kehilangan gelar sebagai purnawirawan Polri.

Lantas berapa nominal gaji Ferdy Sambo yang terancam hilang tersebut?

Kehilangan gaji sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Jenderal

Aturan mengenai gaji pokok anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan penetapan gaji anggota kepolisian ditentukan berdasarkan empat golongan. Ferdy Sambo sendiri diketahui masuk dalam golongan IV di kepolisian, dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen Pol).

Menurut Peraturan Pemerintah no. 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perwira polisi dengan golongan IV besaran gajinya berkisar antara Rp3.393.400-Rp5.576.500.

baca juga

Ferdy Sambo juga kehilangan tunjangan

Namun, bukan itu saja penghasilan yang diterima anggota kepolisian golongan empat seperti Ferdy Sambo. Mengutip laman puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa, selain gaji, anggota polri juga menerima sejumlah tunjangan, di antaranya adalah tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Mengenai tunjangan ini juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17. Dengan demikian, seorang perwira kepolisian yang masuk dalam golongan kelas jabatan 17 berhak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp29.085.000.

Berdasarkan angka-angka di atas, maka penghasilan Ferdy Sambo dalam sebulan paling rendah sekitar Rp31.375.500 dan paling tinggi mencapai Rp36.952.000, ditambah tunjangan lainnya yang sifatnya melekat.

Dengan kata lain, setelah resmi dipecat, Ferdy Sambo kira-kira akan kehilangan pendapatan yang nilainya cukup fantastis, seperti yang tertera di atas.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Ferdy Sambo: Gelar Hilang, Dana Pensiun Tak Dapat setelah Dipecat Tidak Dengan Hormat

Nasib Ferdy Sambo: Gelar Hilang, Dana Pensiun Tak Dapat setelah Dipecat Tidak Dengan Hormat

Sumedang | Selasa, 20 September 2022 | 13:46 WIB

Viral Video! Sosok Berpengaruh Sebut Rakyat Dibohongi, Bocorkan Keberadaan Ferdy Sambo Saat Ini hingga Peringatkan Pilih Presiden

Viral Video! Sosok Berpengaruh Sebut Rakyat Dibohongi, Bocorkan Keberadaan Ferdy Sambo Saat Ini hingga Peringatkan Pilih Presiden

Tasikmalaya | Selasa, 20 September 2022 | 13:45 WIB

Ferdy Sambo Dipecat dan Sudah Bukan Polisi, Komisi III: Polri Tidak Harus Bela Lagi

Ferdy Sambo Dipecat dan Sudah Bukan Polisi, Komisi III: Polri Tidak Harus Bela Lagi

News | Selasa, 20 September 2022 | 13:45 WIB

Heboh Rekaman Suara Diduga Nikita Mirzani Mohon-mohon Tak Dipenjara ke Ferdy Sambo: Makanya Selalu Bebas Jeratan Hukum!

Heboh Rekaman Suara Diduga Nikita Mirzani Mohon-mohon Tak Dipenjara ke Ferdy Sambo: Makanya Selalu Bebas Jeratan Hukum!

Sumut | Selasa, 20 September 2022 | 13:42 WIB

Usut Dugaan Bisnis Judi 303 Kaisar Ferdy Sambo, Momentum dan Uji Integritas Kapori

Usut Dugaan Bisnis Judi 303 Kaisar Ferdy Sambo, Momentum dan Uji Integritas Kapori

Bandungbarat | Selasa, 20 September 2022 | 13:29 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×