Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 26 September 2022 | 15:25 WIB
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat - Ilustrasi Dipecat (pexels.com/antoni shkraba production)

Suara.com - Dalam dunia kerja, ada istilah PHK karyawan.  Bagi para karyawan atau pekerja dan pengusaha, tentunya istilah ini sudah tak asing lagi bagi mereka. PHK ini berkaitan erat dengan hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan PHK karyawan.

Sebelum membahas mengenai aturan PHK karyawan, apakah kamu sudah tahu apa itu PHK? Jadi, PHK adalah pemutusan hubungan kerja. Istilah ini digunakan untuk mengakhiri hubungan kerja atas suatu alasan tertentu, sehingga berakhirnya hak serta kewajiban antara pengusaha dan karyawan/pekerja/buruh.

Dalam kata lain, dengan adanya PHK ini maka pekerja tidak lagi wajib bekerja di tempat dia bekerja saat ini dan pengusaha juga tidak wajib memberikan gaji atau upah. 

Meski demikian, PHK tidak dapat dilakukan seenaknya atau sembarangan. Untuk melakukan PHK, ada aturan khusus yang perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Lantas, apa saja aturan PHK karyawan? 

Aturan PHK Karyawan

Penting untuk diketahui bahwa PHK karyawan tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah aturan PHK yang wajib dipenuhi semua perusahaan jika akan melakukan PHK terhadap karyawannya. Aturan PHK ini tertulis dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 35 Tahun 2021. 

Dalam PP tersebut juga tercantum bahwa dalam aturan PHK, pengusaha dilarang untuk melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada pekerja/buruh/karyawan dengan alasan seperti berikut ini:

  1. Berhalangan untuk masuk kerja dengan alasan sakit menurut surat keterangan dokter dan tak melebihi 12 bulan
  2. Berhalangan untuk melakukan pekerjaan karena sedang memenuhi kewajiban negara
  3. Menjalankan kewajiban ibadah 
  4. Menikah
  5. Hamil, melahirkan, menyusui, atau keguguran
  6. Memiliki hubungan keluarga dengan karyawan/pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan
  7. Mendirikan, jadi anggota, serta pengurus serikat pekerja serikat buruh
  8. Menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh sesuai ketentuan yang telah diatur dalam surat perjanjian kerja
  9. Mengadukan pengusaha pada pihak berwajib atas perbuatan pengusaha yang telah berbuat tindak pidana atau kejahatan
  10. Berbeda paham, aliran politik, agama, suku, golongan, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik, status perkawinan
  11. Keadaan cacat permanen, sakit akibat mengalami kecelakaan kerja, atau sakit yang menurut surat keterangan dokter waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.

Demikian ulasan mengenai aturan PHK karyawan yang penting untuk diketahui para karyawan/pekerja/buruh dan pengusaha. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indosat PHK 300 Karyawan

Indosat PHK 300 Karyawan

Tekno | Jum'at, 23 September 2022 | 17:31 WIB

Curhat Pengusaha Saat BBM Naik: Hemat Listrik Hingga Transportasi Agar Tidak PHK Karyawan

Curhat Pengusaha Saat BBM Naik: Hemat Listrik Hingga Transportasi Agar Tidak PHK Karyawan

Bisnis | Jum'at, 23 September 2022 | 10:30 WIB

Giliran Tokocrypto PHK 20 persen Karyawannya, Kenapa?

Giliran Tokocrypto PHK 20 persen Karyawannya, Kenapa?

| Jum'at, 23 September 2022 | 09:15 WIB

PHK Karyawan di Indonesia, Segini Total Kekayaan Pemilik Shopee

PHK Karyawan di Indonesia, Segini Total Kekayaan Pemilik Shopee

Bisnis | Kamis, 22 September 2022 | 17:02 WIB

Terkini

Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan

Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:58 WIB

Amien Rais Ingatkan Prabowo: Hati-hati dengan 'All the President's Men' yang Bermental Bejat

Amien Rais Ingatkan Prabowo: Hati-hati dengan 'All the President's Men' yang Bermental Bejat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:46 WIB

Meutya Hafid Beberkan Hasil Pemberantasan Judol: 3,4 Juta Situs Ditutup, Ribuan Rekening Diblokir

Meutya Hafid Beberkan Hasil Pemberantasan Judol: 3,4 Juta Situs Ditutup, Ribuan Rekening Diblokir

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:38 WIB

Kecil Korban Bullying Besar Jadi Pembunuh Hamas, Ini Tampang Direktur Mossad Baru Roman Gofman

Kecil Korban Bullying Besar Jadi Pembunuh Hamas, Ini Tampang Direktur Mossad Baru Roman Gofman

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB

Kementerian P2MI Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Perkuat Pelindungan PMI

Kementerian P2MI Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Perkuat Pelindungan PMI

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:27 WIB

Prabowo Tambah Kekuatan Militer RI, 6 Jet Rafale hingga Rudal Meteor Diserahkan ke TNI

Prabowo Tambah Kekuatan Militer RI, 6 Jet Rafale hingga Rudal Meteor Diserahkan ke TNI

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:26 WIB

Ribuan Warga Menonton Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, KDM: Berdampak Positif bagi Ekonomi

Ribuan Warga Menonton Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, KDM: Berdampak Positif bagi Ekonomi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:17 WIB

Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan

Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 11:51 WIB

Guntur Romli Soal Ucapan 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar': Kalau di Cerdas Cermat, Skornya Minus 5

Guntur Romli Soal Ucapan 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar': Kalau di Cerdas Cermat, Skornya Minus 5

News | Senin, 18 Mei 2026 | 11:43 WIB

Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi

Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 11:28 WIB