Konsekuensi Bunuh Brigadir J: Sambo dan Putri Ditahan, Anak Dirawat Nenek 82 Tahun

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Konsekuensi Bunuh Brigadir J: Sambo dan Putri Ditahan, Anak Dirawat Nenek 82 Tahun
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

"Saudara PC ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Listyo.

Listyo pun memastikan tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri. Lalu, hak-haknya sebagai ibu menyusui akan diberikan seperti tahanan lain.

"Standar penahanan Rutan yang diberikan kepada Ibu PC saya kira sama dengan yang lain," ujar Listyo.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan akan tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya," imbuhnya.

Kini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadapkan dengan hukuman maksimal pembunuhan berencana, yakni hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pasal pembunuhan berencana itu, Sambo dan Putri terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI