Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara Secara Online dan Offline

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:51 WIB
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara Secara Online dan Offline
Ilustrasi perceraian - Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara (Pexels)

Suara.com - Umumnya mengurus perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum untuk membantu orang yang bersangkutan. Namun, cara mengurus perceraian juga dapat dilakukan tanpa menggunakan jasa dari pengacara.

Pihak yang ingin bercerai dapat mendatangi langsung atau secara online ke pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim. 

Hukum mengenai pernikahan dan perceraian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dikutip dari Pengadilan Agama Depok, berikut ini beberapa alasan terjadinya perceraian.

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi penjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas atau karena hal lainnya tanpa izin dari pihak lain tersebut

3. Mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lainnya

4. Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lainnya

5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit yang berasal dari tidak menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri

6. Kedua pihak terus menerus mengalami perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan lagi untuk rukum dalam berumah tangga

Persyaratan Administrasi Perceraian

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat atau pemohon

2. Fotocopy Surat Nikah

3. Surat Nikah Asli atau duplikat Surat Nikah

4. Izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Surat Pengantar dari Keluarahan/Desa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa

HUMAS Jakarta Barat Ajukan Petisi Kasus Leslar, Pasti Cerai Meski Digugat Terdakwa

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:39 WIB

Tanpa Pengacara, Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu di Sidang Perdana

Tanpa Pengacara, Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu di Sidang Perdana

Bogor | Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:05 WIB

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:36 WIB

Terkini

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:57 WIB