Peraturan soal Siswa Pakai Baju Adat di Hari Tertentu Tuai Pro Kontra Publik

Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:21 WIB
Peraturan soal Siswa Pakai Baju Adat di Hari Tertentu Tuai Pro Kontra Publik
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Dok: Kemendikbudristek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tampaknya menjadi salah satu pihak yang kerap mendapat kritikan publik.

Kali ini Nadiem kembali menjadi buah bibir karena peraturan terbaru Kemendikbudristek soal seragam sekolah murid jenjang SD sampai SMA/SMK.

Dilihat di akun Instagram @undercover.id, Nadiem lewat Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam yang dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta pakaian adat.

Disebutkan bahwa aturan baru seragam sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa, sehingga tidak lagi memerhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali.

Selain itu, pemakaian seragam sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," sambung Kemendikbudristek dalam peraturannya, dikutip Suara.com pada Rabu (12/10/2022).

Aspek ini dijelaskan lebih detail di Pasal 4, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Pakaian adat ini, seperti diatur di Pasal 10, dikenakan siswa pada hari-hari atau di acara adat tertentu.

Ilustrasi Siswa Smp Belajar (instagram/nadiemmakarim)
Ilustrasi Siswa SMP memakai seragam nasional. (instagram/nadiemmakarim)

Sedangkan untuk pemakaian seragam nasional, Kemendikbudristek mengatur agar dipakai minimal pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Swasta, Kemendikbudristek Berikan Pelatihan Kelistrikan untuk Pengajar dan Siswa

Khusus untuk siswa beragama Islam di Provinsi Aceh, seperti diatur di Pasal 6, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.

Bukan hanya itu, Nadiem juga mengatur perihal pengadaan pakaian seragam di Pasal 12. Disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah, sampai masyarakat juga bisa ikut membantu penyediaan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Tanggapan Warganet

Ilustrasi Pakaian Adat - Daftar Pakaian Adat Indonesia di 37 Provinsi (Freepik)
Ilustrasi Pakaian Adat. (Freepik)

Peraturan inilah yang membuat Nadiem kembali menjadi sasaran kritik banyak pihak, terutama orang tua dan wali murid yang merasa tanggungan untuk bersekolah semakin membengkak.

Publik menilai Kemendikbudristek terlalu fokus pada hal-hal yang kurang krusial ketika seharusnya mereka fokus meningkatkan mutu pendidikan.

"Fokus ke kualitas pendidikannya, kok malah ribet urusan tampilan," kritik warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI