Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya

Aulia Hafisa

Senin, 17 Oktober 2022 | 12:08 WIB
Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi cara daftar nikah online (Corinne Kutz/Unplash)

Suara.com - Digitalisasi yang telah merambah setiap aspek kehidupan tampaknya juga terjadi pada sektor urusan pernikahan. Kini, terdapat cara daftar nikah online yang bisa digunakan oleh calon pengantin, untuk memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan.

Untuk memanfaatkan fitur ini, yang disediakan oleh Kemenag, calon pengantin harus memenuhi beberapa syarat dan berkas tertentu untuk diunggah. Maka tanpa perlu berlama-lama lagi, simak syarat serta cara daftar nikah online berikut ini.

Syarat Daftar Nikah Online

Dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum pernikahan, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Detailnya adalah sebagai berikut.

  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi dokumen Akad Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan Desa/Kelurahan setempat
  • Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
  • Persetikiam dari kedua calon pengantin
  • Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun
  • Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
  • Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai merupakan anggota TNI atau POLRI
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati pasangannya

Semua syarat ini harus dipenuhi berdasarkan kondisi yang dimiliki kedua mempelai, dan disertakan lengkap ketika melakukan pendaftaran.

Cara Daftar Nikah Online

Untuk cara daftar atau langkah yang harus dilalui sendiri, penjelasannya sebagai berikut.

  1. Akses laman simkah.kemenag.go.id
  2. Klik Daftar pada menu Daftar Nikah
  3. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  4. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan lokasi akad berlangsung
  5. Pilih lokasi menikah, apakah di luar KUA atau di dalam KUA
  6. Tentukan tanggal dan jam akad nikah yang akan dilangsungkan
  7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  8. Lakukan checklist dokumen yang diperlukan
  9. Masukkan nomor telepon yang dapat dihubungi
  10. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
  11. Mencetak bukti pendaftaran

Bukan hal yang sulit bukan?

baca juga

Itu tadi sedikit informasi megnenai cara daftar nikah online yang bisa Anda gunakan. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun. Jika akad dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, maka akad yang dilakukan juga tidak dipungut biaya. Namun jika di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan sebesar Rp 600.000 sebagai penerimaan negara.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jarang Diketahui, MUA Ini Ungkap Kesalahan yang Kerap Dilakukan Calon Pengantin

Jarang Diketahui, MUA Ini Ungkap Kesalahan yang Kerap Dilakukan Calon Pengantin

Lifestyle | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:03 WIB

Ini Aspek yang Harus Diperhatikan Sebelum Memutuskan Menikah

Ini Aspek yang Harus Diperhatikan Sebelum Memutuskan Menikah

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:26 WIB

Wow! MUA Sulap Wajah Calon Pengantin yang Kecelakaan Jelang Pernikahan, Hasilnya Bikin Takjub

Wow! MUA Sulap Wajah Calon Pengantin yang Kecelakaan Jelang Pernikahan, Hasilnya Bikin Takjub

Hits | Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:34 WIB

Terkini

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

×