PSSI Langgar Aturan Sendiri, Ini Deretan Temuan Baru Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 03 November 2022 | 12:51 WIB
PSSI Langgar Aturan Sendiri, Ini Deretan Temuan Baru Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM menampilkan bukti potongan video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komnas HAM kini tengah merilis hasil temuan terhadap penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang kini tengah memasuki usianya yang genap satu bulan sejak insiden tersebut terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Adapun di antara temuan-temuan tersebut, disinyalir bahwa adanya pelanggaran aturan terkait keamanan yang dilakukan oleh PSSI hingga meletusnya insiden itu. Ironisnya, aturan tersebut justru telah dibuat oleh pihak PSSI sendiri.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan temuan baru terkait penggunaan gas air mata hingga kondisi korban yang mengenaskan.

Berikut deretan temuan baru dari Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan.

1. Jumlah tembakan gas air mata bertambah

Sebelumnya, pihak aparat kepolisian sempat menyebut bahwa pihaknya hanya menembak sejumlah 11 proyektil gas air mata ke area stadion.

Kini, angka tersebut bertambah dalam laporan yang dibuat oleh Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkap tak hanya unit Brimob, namun Sabhara juga turut menembakkan gas air mata sehingga menambah jumlah total proyektil yang ditembakkan.

Adapun total gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan dilaporkan sejumlah 45 butir.

baca juga

"Jadi itu sebanyak 45 kali," ujar Beka di konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

2. Ungkap kondisi korban: Sesak nafas hingga patah tulang

Komnas HAM sepakat dengan aparat kepolisian bahwa jumlah korban jiwa Tragedi Kanjuruhan berjumlah 135.

Lebih lanjut pihak Komnas HAM memaparkan detil tentang kondisi para korban yang mengenaskan.

Beka menyebut mayoritas dari korban jiwa yang tewas dalam tragedi tersebut mengalami sesak nafas saat berdesakan sebelum menjemput ajal. 

Mengenaskannya lagi, paru-paru korban ditemukan memar akibat kerusuhan itu.

"Sebagian besar korban mengalami gangguan pernapasan dan ditemukan ada memar di paru-paru akibat trauma atau benturan," lanjut Beka.

Tak cukup di situ, beberapa korban juga mengalami patah tulang usai terjebak kerumunan.

3. Rekaman CCTV tak dihapus, melainkan data berubah

Komnas HAM membuktikan di lapangan bahwa rekaman CCTV yang menampilkan kondisi saat kericuhan tidak dihapus secara sengaja.

Beka menyebut bahwa data rekaman berubah lantaran setting perangkat CCTV yang baru masih berada di kondisi setelan pabrik alias factory setting.

4. Singgung soal waktu pertandingan: broadcaster takut kehilangan sponsor

Komnas HAM juga menyinggung soal waktu pertandingan yang sempat menuai polemik. Waktu kick off atau ditiupnya peluit mulai pertandingan sebelumnya telah menempuh diskusi panjang yang melibatkan PT LIB dan Indosiar selaku broadcaster alias penyiar.

Pihak Indosiar disebut takut kehilangan sponsor dan enggan untuk mengganti jadwal kick-off. Sehingga pertandingan akhirnya tetap dimulai pada malam hari.

5. PSSI langgar aturan sendiri dan verifikasi stadion belum diperbarui

Pihak PSSI juga tak luput dari perhatian Komnas HAM.

Beka menyebutada indikasi bahwa PSSI melanggar aturan yang dibuat oleh mereka sendiri terkait dengan prosedur keamanan. Usut punya usut, PSSI tak menjelaskan secara gamblang prosedur keamanan sesuai standar FIFA ke kepolisian.

Larangan penggunaan gas air mata sesuai aturan FIFA juga luput dari aturan yang disampaikan oleh PSSI ke kepolisian.

"Jadi ketika penyusunan PKS (perjanjian kerja sama), PSSI tak menjelaskan apa yang dilarang, apa yang boleh, jadi hanya disandingkan saja, kemudian selesai," ungkap Beka.

Tak hanya itu, kondisi keamanan terkait stadion Kanjuruhan juga dinilai bermasalah. Sebab, stadion tersebut terakhir kali memperoleh verifikasi 2 tahun silam.

"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status: Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rule, surat ketersediaan lapangan," pungkas Beka.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Gelar Kegiatan Fun Football Ditengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Klarifikasi Fakta Sebenarnya

Sempat Gelar Kegiatan Fun Football Ditengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Klarifikasi Fakta Sebenarnya

Cianjur | Kamis, 03 November 2022 | 11:35 WIB

Menpora Amali Prediksi Liga 1 2022-2023 Lanjut Tanpa Penonton

Menpora Amali Prediksi Liga 1 2022-2023 Lanjut Tanpa Penonton

Bola | Kamis, 03 November 2022 | 11:26 WIB

Polda Jatim Tolak Laporan Aremania, Pengamat: Ini Kontraproduktif dari Upaya Melayani Masyarakat

Polda Jatim Tolak Laporan Aremania, Pengamat: Ini Kontraproduktif dari Upaya Melayani Masyarakat

Malang | Kamis, 03 November 2022 | 11:21 WIB

Komnas HAM Sebut Ketum PSSI Harus Ikut Dipidana Atas Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Sebut Ketum PSSI Harus Ikut Dipidana Atas Tragedi Kanjuruhan

Sukabumi | Kamis, 03 November 2022 | 10:00 WIB

Dipanggil ke Istana, Menpora Bahas KLB PSSI dan Piala Dunia dengan Jokowi

Dipanggil ke Istana, Menpora Bahas KLB PSSI dan Piala Dunia dengan Jokowi

Bola | Kamis, 03 November 2022 | 09:52 WIB

Terkini

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 05:30 WIB

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

×