Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023

Rifan Aditya

Selasa, 06 Desember 2022 | 17:26 WIB
Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023
Kereta api - ilustrasi Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023. (Pixabay/shutterbug)

Suara.com - Penghujung tahun, Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Berikut aturan perjalanan terbaru selama libur natal 2022 dan tahun baru 2023 sesuai inmendagri terbaru.

Merangkum ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, regulasi ini sudah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Aturan perjalanan terbaru saat libur natal dan tahun baru 2023 pun tercantum didalamnya.

Perpanjangan PPKM level 1 ini berlaku efektif sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai tanggal 9 Januari 2023 sebagai langkah antisipatif untuk menahan kenaikan Covid-19 di masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan ini juga dilakukan agar kegiatan masyarakat di tempat ibadah atau fasilitas umum dapat berjalan baik. 

Merujuk pada status wilayah yang masih bertahan di level 1, maka seluruh kegiatan bisa dilaksanakan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan screening via aplikasi PeduliLindungi. 

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Safrizal.

Aturan Perjalanan Terbaru di Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut aturan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

baca juga
  • Wajib vaksin ketiga atau booster
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah

3. Bagi yang berusia di bawah 6 tahun, tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.

Aturan perjalanan terbaru saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dari Inmendagri tersebut. 

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Saat ini persyaratan vaksin di atas sudah tak bisa diganti dengan pemeriksaan PCR atau Antigen sehingga pelanggan yang tak melengkapi vaksinasi diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan di loket stasiun.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan diperiksa suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu normal, tak lebih dari 37,3 derajat celcius. 

Seluruh penumpang juga masih diberikan healthy kit berisi masker pengganti yang sesuai standar dan tisu basah untuk membersihkan tangan.

Itulah aturan perjalanan terbaru di libur natal dan tahun baru sesuai Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Nataru, PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang Hingga 9 Januari

Jelang Nataru, PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang Hingga 9 Januari

Depok | Selasa, 06 Desember 2022 | 15:07 WIB

4 Jalur Alternatif Puncak Naik Motor Terbaru, Bebas Macet Libur Tahun Baru 2023

4 Jalur Alternatif Puncak Naik Motor Terbaru, Bebas Macet Libur Tahun Baru 2023

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:07 WIB

45 Ucapan Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan

45 Ucapan Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan

News | Senin, 05 Desember 2022 | 21:46 WIB

Terkini

Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar

Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan

Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:37 WIB

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern

Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:31 WIB

LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya

LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:30 WIB

7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif

7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!

Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian

Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka

Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:22 WIB

×