Warga Kristiani Dilarang Ibadah Natal di Cilebut Bogor, Negara Gagal Beri Hak Kebebasan Beragama

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 27 Desember 2022 | 16:27 WIB
Warga Kristiani Dilarang Ibadah Natal di Cilebut Bogor, Negara Gagal Beri Hak Kebebasan Beragama
Ilustrasi--Umat kristiani ibadah Natal. (Ist)

Suara.com - Setara Institute dan LBH Jakarta mengecam pelarangan terhadap Jemaat HKBP Betlehem melaksanakan perayaan ibadah Natal di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas kejadian tersebut, negara dinilai telah gagal memberikan perlindungan bagi warga untuk menjalankan ibadah agama yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi.

"Kejadian memilukan di negara Pancasila tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjalankan kewajibannya dalam penghormatan dan perlindungan terhadap jemaat HKBP Betlehem. Padahal itu dijamin dalam UUD, TAP MPR X/MPR/1998, UU HAM, serta UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Syera Anggreini Buntara, peneliti kebebasan beragama/berkeyakinan Setara Institute kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Ia menyampaikan, apa yang dialami jemaat HKBP Betlehem tidak dapat dibenarkan dan jelas-jelas melanggar hak atas kebebasan beragama.

Untuk itu, ia menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk tidak angkat tangan dan membiarkan peristiwa serupa terus berulang di negeri Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika seperti Indonesia.

"Agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dalam Otonomi Daerah. Dengan demikian, Pemerintah Pusat tidak boleh lepas tanggung jawab dan harus mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya dalam peristiwa-peristiwa diskriminasi, persekusi, restriksi, dan pelanggaran KBB," tuturnya.

Kemudian pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi memberikan reparasi kepada jemaat HKBP Betlehem berupa restitusi, rehabilitasi, jaminan kepuasan yang adil dengan memohon maaf secara publik. Kemudian memastikan jaminan ketidak-berulangan sebagaimana prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Selanjutnya, Jokowi juga diminta memerintahkan Kapolri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk memulihkan situasi dan hak korban serta menjamin serta melindungi jemaat HKBP Betlehem.

"Kapolri berkoordinasi dengan Lembaga Negara Independen, utamanya Komnas HAM dan LPSK untuk memastikan jaminan rasa aman dari represi terhadap seluruh jemaat HKBP Betlehem dan Pembuat Video," katanya.

Selain itu, Kapolri diminta memastikan tidak ada impunitas dan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mendesak juga agar Menteri Dalam Negeri memerintahkan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk mencabut surat yang dibuat sepihak oleh Camat Sukaraja dan Kepala Desa Cilebut Barat dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," ucapnya.

Lebib lanjut, ia menyampaikan, pihaknya dan Komnas HAM melakukan pemantauan.

"Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan dalam kewenangannya dalam pengawasan segala bentuk upaya pelaksanaan KBB khususnya terhadap kejadian represi yang dialami jemaat HKBP Betlehem dan memberikan rekomendasi perlindungan korban dan jaminan hak mereka atas KBB," ujarnya.

Kronologi

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan kronologi penolakan warga Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor terhadap umat kristen yang tengah melakukan ibadah Natal di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Melakukan Ibadah Natal di Rumah, Satu Keluarga Dikepung Puluhan Massa

Ingin Melakukan Ibadah Natal di Rumah, Satu Keluarga Dikepung Puluhan Massa

| Selasa, 27 Desember 2022 | 07:20 WIB

Kronologi Lengkap Warga Bogor Tolak Ibadah Natal di Cilebut, Ternyata Karena Ini

Kronologi Lengkap Warga Bogor Tolak Ibadah Natal di Cilebut, Ternyata Karena Ini

Bogor | Senin, 26 Desember 2022 | 23:41 WIB

Satu Keluarga Dilarang Ibadah Natal di Rumah sama Pria Berpeci, Warganet: Saya Malu ya Sebagai Muslim

Satu Keluarga Dilarang Ibadah Natal di Rumah sama Pria Berpeci, Warganet: Saya Malu ya Sebagai Muslim

| Senin, 26 Desember 2022 | 20:07 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB