11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA

Farah Nabilla

Kamis, 05 Januari 2023 | 14:42 WIB
11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA
Menaker, Ida Fauziyah dalam dalam rapat kerja (Raker) bersama Anggota DPR Komisi IX di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa, (8/11/2022). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengklarifikasi aturan-aturan dalam PPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang banyak mengundang sorotan.

Beberapa poin dalam Perppu yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 tersebut dianggap merugikan kaum pekerja atau buruh. Tak hanya itu, pengusaha pun mengalami kebingungan soal aturan baru yang berlaku.

Beberapa poin yang bermasalah dalam Perppu Cipta Kerja tersebut antara lain mengenai aturan pesangon, upah minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alihdaya, PHK, waktu kerja, hingga aturan cuti.

Melalui Instagram, Kemnaker meluruskan beberapa poin yang dinilai merugikan tersebut.

1. Benarkah Uang Pesangon Akan Dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP Dihapus?

Upah Minimum tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

3. Benarkah Upah Buruh Dihitung Per Jam?

baca juga

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

5. Benarkah Outsourcing Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Benarkah Tidak Akan Ada Status Karyawan Tetap?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra

Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:09 WIB

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sambangi Gedung DPR RI, Nyatakan Sikap Menolak Perppu Cipta Kerja

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sambangi Gedung DPR RI, Nyatakan Sikap Menolak Perppu Cipta Kerja

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:47 WIB

Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Dasco Gerindra: Tak Ada Alasan untuk Memakzulkan Presiden

Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Dasco Gerindra: Tak Ada Alasan untuk Memakzulkan Presiden

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:53 WIB

Eks Ketua MK Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Perppu Cipta Kerja, Begini Respons DPR

Eks Ketua MK Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Perppu Cipta Kerja, Begini Respons DPR

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:46 WIB

Disebut Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Balas Nyelekit: Menjilat Presiden, Integritasnya di Mana?

Disebut Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Balas Nyelekit: Menjilat Presiden, Integritasnya di Mana?

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:14 WIB

Bela Jokowi Soal Perpu Ciptaker, Mahfud MD Dikritik Ekonom: Bobot Intelektual Kian Menurun

Bela Jokowi Soal Perpu Ciptaker, Mahfud MD Dikritik Ekonom: Bobot Intelektual Kian Menurun

Sumatera | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:20 WIB

Titah Jokowi Berbuah Tulah, Perppu Cipta Kerja Berbuntut Ancaman Pemakzulan

Titah Jokowi Berbuah Tulah, Perppu Cipta Kerja Berbuntut Ancaman Pemakzulan

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 05:43 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×