Syarat dan Cara Daftar Panwaslu Desa 2024 yang Resmi Dibuka

Rifan Aditya

Selasa, 10 Januari 2023 | 13:25 WIB
Syarat dan Cara Daftar Panwaslu Desa 2024 yang Resmi Dibuka
Cara Daftar Panwaslu Desa 2024 (youtube)

Suara.com - Bagi Anda yang berminat untuk menjadi pengawas kelurahan desa (PKD atau Panwaslu Desa 2024), diinformasikan bahwa seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa 2024 resmi dibuka.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota telah mulai mengumumkan pembukaan seleksi Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan. Lantas, seperti apa syarat dan bagaimana cara daftar Panwaslu Desa 2024?

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa".

Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa 2024

Dilansir dari laman Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.

1. BERKAS PENDAFTARAN

2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP

3. SURAT LAMARAN

baca juga

4. SURAT PERNYATAAN

5. SURAT IJIN ATASAN LANGSUNG.

Untuk berkas pendaftaran selengkapnya dapat dilihat pada daftar di bawah ini:

- Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

- Fotokopi KTP.

- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

- Daftar Riwayat Hidup.

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.

- Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

- Surat pernyataan yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*).
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia untuk bekerja penuh waktu.
  • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Lantas, bagaimana cara daftar Panwaslu Desa 2024? Perlu diketahui, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dibuka selama 6 hari, yaitu tanggal 14-19 Januari 2023. 

Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar Panwaslu Desa 2024. Jika Anda berminat, pastikan Anda telah memenuhi persyaratannya, ya!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa 2024, Tugas dan Honornya

Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa 2024, Tugas dan Honornya

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 11:01 WIB

Resmi ! Sri Mulyani Setujui Kenaikan Gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan dan Posisi Lainnya di Pemilu 2024, Cek Disini Nominal Pendapatannya

Resmi ! Sri Mulyani Setujui Kenaikan Gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan dan Posisi Lainnya di Pemilu 2024, Cek Disini Nominal Pendapatannya

Semarang | Selasa, 10 Januari 2023 | 09:23 WIB

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Termasuk Panwascam, PTPS, Sekretariat

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Naik, Termasuk Panwascam, PTPS, Sekretariat

Semarang | Selasa, 10 Januari 2023 | 08:59 WIB

Segini Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan di Pemilu 2024 Naik, Minat?

Segini Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan di Pemilu 2024 Naik, Minat?

Semarang | Selasa, 10 Januari 2023 | 07:05 WIB

Terkini

Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya

Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:51 WIB

IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik

IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh

Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh

Jogja | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:44 WIB

Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia

Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Harga Minyak Stabil, Pemerintah Janji Neraca Perdagangan Tak Tekor pada Juli

Harga Minyak Stabil, Pemerintah Janji Neraca Perdagangan Tak Tekor pada Juli

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?

Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:37 WIB

Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul

Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:36 WIB

BBM Mulai Normal, 47 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Setelah Gempa

BBM Mulai Normal, 47 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Setelah Gempa

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya

Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Belanja Pakai BRImo di Bazaar Pesona Merdeka, Pengunjung Bisa Bawa Pulang Hadiah!

Belanja Pakai BRImo di Bazaar Pesona Merdeka, Pengunjung Bisa Bawa Pulang Hadiah!

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×