"Hak atas tubuh merupakan hak asasi perempuan. Pelanggaran atas otonomi tubuh merupakan bentuk kekerasan, bukan semata soal pemaksaan berbusana, tetapi juga pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan kehamilan yang merupakan jenis-jenis kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU Tindak Pidana kekerasan Seksual," kata Rainy.